KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Reformasi Pajak yang dicanangkan Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik telah disahkan oleh Senat Amerika Serikat (AS). Trump berniat memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%, yang lebih rendah dari tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 25%. Hal ini membuat investor asing lebih tertarik untuk menanamkan modalnya ke AS dibanding ke negara berkembang sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, bagi Indonesia hal ini memang menimbulkan risiko, tetapi Indonesia belum perlu untuk mengambil sikap untuk juga memangkas tarif pajak korporasi. “Biarkan saja dulu,” kata Darmin di kantornya, Selasa (5/12).
AS akan pangkas tarif pajak, Darmin: Biarkan saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Reformasi Pajak yang dicanangkan Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik telah disahkan oleh Senat Amerika Serikat (AS). Trump berniat memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%, yang lebih rendah dari tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 25%. Hal ini membuat investor asing lebih tertarik untuk menanamkan modalnya ke AS dibanding ke negara berkembang sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, bagi Indonesia hal ini memang menimbulkan risiko, tetapi Indonesia belum perlu untuk mengambil sikap untuk juga memangkas tarif pajak korporasi. “Biarkan saja dulu,” kata Darmin di kantornya, Selasa (5/12).