KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital, jika kebijakan tersebut tidak dicabut. Pemerintah Trump berencana mengambil langkah tegas, seperti memberlakukan tarif untuk melawan pajak layanan digital (digital services tax/DST) dan kebijakan lain yang merugikan perusahaan AS, seperti Google, Amazon dan lainnya. Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengungkapkan, rencana yang ingin diterapkan AS sebenarnya tidak ada dalam mekanisme di Indonesia.
AS Ancam Tambahan Tarif ke Negara yang Terapkan Pajak Digital, Indonesia Bagaimana?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital, jika kebijakan tersebut tidak dicabut. Pemerintah Trump berencana mengambil langkah tegas, seperti memberlakukan tarif untuk melawan pajak layanan digital (digital services tax/DST) dan kebijakan lain yang merugikan perusahaan AS, seperti Google, Amazon dan lainnya. Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengungkapkan, rencana yang ingin diterapkan AS sebenarnya tidak ada dalam mekanisme di Indonesia.
TAG: