KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui laporan perdagangan terbarunya menyoroti kebijakan Indonesia yang mengenakan prosedur bea cukai terhadap barang digital, seperti perangkat lunak dan konten unduhan. Kebijakan ini dinilai menambah beban administratif, memperbesar biaya operasional, dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri digital internasional. Dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), disebutkan bahwa sejak 14 Januari 2023, Indonesia mulai menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.04/2022, yang secara resmi mengatur prosedur bea cukai untuk barang tidak berwujud (intangible goods) seperti pengunduhan perangkat lunak, konten media, dan layanan berbasis cloud.
AS Anggap Aturan Bea Barang Digital Indonesia Bikin Repot dan Bebani Industri
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui laporan perdagangan terbarunya menyoroti kebijakan Indonesia yang mengenakan prosedur bea cukai terhadap barang digital, seperti perangkat lunak dan konten unduhan. Kebijakan ini dinilai menambah beban administratif, memperbesar biaya operasional, dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri digital internasional. Dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), disebutkan bahwa sejak 14 Januari 2023, Indonesia mulai menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.04/2022, yang secara resmi mengatur prosedur bea cukai untuk barang tidak berwujud (intangible goods) seperti pengunduhan perangkat lunak, konten media, dan layanan berbasis cloud.