KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bersiap menghadapi investigasi perdagangan Amerika Serikat (AS) yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) berdasarkan Pasal 301. Investigasi ini merupakan tindak lanjut setelah Mahkamah Agung AS membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977. Penyelidikan USTR menyoroti dua hal utama yakni kapasitas berlebih (excess capacity) dan produksi struktural sektor manufaktur, serta penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor) dalam produksi barang yang diekspor. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan, Indonesia sudah mengantisipasi sejak awal dan mempersiapkan semua persyaratan investigasi. Hal ini sudah dibahas dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga fokus kita adalah menunjukkan bahwa Indonesia telah melaksanakan regulasi yang relevan.
AS Bakal Selidiki Industri Indonesia, Pemerintah Klaim Sudah Siapkan Argumentasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bersiap menghadapi investigasi perdagangan Amerika Serikat (AS) yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) berdasarkan Pasal 301. Investigasi ini merupakan tindak lanjut setelah Mahkamah Agung AS membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977. Penyelidikan USTR menyoroti dua hal utama yakni kapasitas berlebih (excess capacity) dan produksi struktural sektor manufaktur, serta penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor) dalam produksi barang yang diekspor. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan, Indonesia sudah mengantisipasi sejak awal dan mempersiapkan semua persyaratan investigasi. Hal ini sudah dibahas dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga fokus kita adalah menunjukkan bahwa Indonesia telah melaksanakan regulasi yang relevan.