KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Trump pada Senin (4/8/2025) membatalkan kebijakan yang mengharuskan kota dan negara bagian di Amerika Serikat (AS) menolak boikot terhadap perusahaan Israel sebagai syarat untuk menerima dana bantuan bencana. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menghapus pernyataan sebelumnya dari situs resminya, yang menyatakan bahwa negara bagian harus menyatakan tidak akan memutuskan "hubungan dagang secara khusus dengan perusahaan Israel" untuk memenuhi syarat pendanaan. Baca Juga: Kanada Lakukan Airdrop Bantuan ke Gaza, Tuduh Israel Langgar Hukum Internasional
AS Batalkan Syarat Dana Bencana Harus Tolak Boikot Israel
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Trump pada Senin (4/8/2025) membatalkan kebijakan yang mengharuskan kota dan negara bagian di Amerika Serikat (AS) menolak boikot terhadap perusahaan Israel sebagai syarat untuk menerima dana bantuan bencana. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menghapus pernyataan sebelumnya dari situs resminya, yang menyatakan bahwa negara bagian harus menyatakan tidak akan memutuskan "hubungan dagang secara khusus dengan perusahaan Israel" untuk memenuhi syarat pendanaan. Baca Juga: Kanada Lakukan Airdrop Bantuan ke Gaza, Tuduh Israel Langgar Hukum Internasional
TAG: