AS Berlakukan Tarif Baru terhadap 60 Negara, Indonesia Kena Bea Masuk 10%



KONTAN.CO.ID – WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap produk dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia, Uni Eropa, China, Jepang, Korea Selatan, hingga Vietnam.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) waktu AS, bertepatan dengan berakhirnya tarif global sementara sebesar 10% yang sebelumnya diterapkan selama 150 hari.

Langkah ini menjadi upaya pertama pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membangun kembali kebijakan tarif global setelah Mahkamah Agung AS pada Februari lalu membatalkan tarif resiprokal sebesar 10%-50% yang diberlakukan pada tahun lalu berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional.


Tarif baru diumumkan melalui pemberitahuan dalam Federal Register dan mencakup sekitar 99,4% dari seluruh impor Amerika Serikat.

Meski demikian, sejumlah komoditas tetap dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain minyak dan gas, pupuk, beberapa produk pangan, pesawat beserta komponennya, mineral kritis, serta produk yang telah dikenai tarif keamanan nasional berdasarkan Section 232 seperti baja, aluminium, tembaga, dan kendaraan.

Pemerintah AS menilai banyak mitra dagangnya gagal mencegah masuknya produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa ke dalam rantai pasok mereka. Tuduhan tersebut dibantah oleh negara-negara yang menjadi sasaran tarif.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat penegakan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Baca Juga: Permintaan Menguat, Impor Emas China Capai Rekor Tertinggi Dua Tahun

"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," ujar Greer.

Ia menambahkan, "Langkah hari ini akan mulai memperbaiki praktik yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus distorsi perdagangan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di seluruh dunia."

Tarif tersebut diterapkan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974, yang memungkinkan pemerintah AS tetap mempertahankan tarif dasar atas hampir seluruh impor meskipun kebijakan tarif sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Secara hukum, mekanisme ini juga dinilai memiliki risiko gugatan yang lebih rendah karena pernah bertahan dalam berbagai uji hukum sebelumnya.

Tarif global sementara sebesar 10% yang diterapkan Trump berakhir pada pukul 00.01 EDT Jumat. Tarif baru mulai berlaku tepat pada waktu yang sama, sementara barang yang masih dalam perjalanan mendapatkan pengecualian hingga 28 Juli.

Indonesia Masuk Kelompok Tarif 10%

Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10%.

Baca Juga: Uni Eropa Pastikan Pasokan Minyak Tetap Aman Meski Konflik Iran Memanas

Selain Indonesia, tarif 10% juga diberlakukan terhadap Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Menurut pemerintah AS, negara-negara tersebut telah memiliki larangan atau rencana melarang impor barang hasil kerja paksa, namun dinilai belum menegakkan aturan tersebut secara efektif.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss memperoleh tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menghasilkan tarif efektif sebesar 10% atau 12,5%.

Adapun 38 negara lainnya, termasuk China dan Vietnam, dikenai tarif sebesar 12,5%. Vietnam baru saja menerbitkan regulasi yang memperketat larangan impor barang hasil kerja paksa, sedangkan China kembali dituduh AS memanfaatkan tenaga kerja paksa terhadap etnis Uyghur—tuduhan yang terus dibantah Beijing.

Uni Eropa Nilai Tarif Sesuai Kesepakatan Dagang

Meski mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, Uni Eropa menilai tarif baru masih sesuai dengan kesepakatan dagang yang telah dicapai bersama Amerika Serikat.

Juru bicara Komisi Eropa menyatakan, "Uni Eropa menyambut positif fakta bahwa hasil ini sejalan dengan komitmen tarif Amerika Serikat sebagaimana disepakati dalam Pernyataan Bersama Uni Eropa-AS."

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut memberikan "momentum positif" untuk melanjutkan pembahasan mengenai tambahan pengecualian tarif serta memperdalam kerja sama kedua belah pihak.

Baca Juga: Rusia Klaim Serang Tiga Pelabuhan Ukraina, Infrastruktur Militer Jadi Sasaran

Menteri Perdagangan Prancis Nicolas Forissier juga mengatakan bahwa meskipun dasar hukumnya masih menimbulkan pertanyaan, tarif baru memberikan kepastian yang lebih besar bagi dunia usaha.

Pemerintah Swiss menyampaikan bahwa Amerika Serikat tetap mematuhi komitmen sebelumnya terkait batas maksimum tarif hingga 12,5%, meskipun mereka tetap membantah tuduhan mengenai tenaga kerja paksa.

Inggris Sebut Tidak Berdampak Negatif

Inggris, yang tidak menjadi sasaran penyelidikan lanjutan berdasarkan Section 301, menyatakan kebijakan terbaru tersebut justru membawa manfaat bagi beberapa sektor.

Juru bicara pemerintah Inggris mengatakan, "Perjanjian kami dengan Amerika Serikat tetap berlaku, dan hari ini kami melihat adanya perbaikan dalam ketentuan perdagangan kami dengan tarif nol persen untuk produk wiski dan teknologi medis."

Kamar Dagang Inggris menilai kebijakan tersebut memberikan dampak yang beragam. Di satu sisi, penghapusan tarif untuk wiski dan tarif baja yang lebih rendah dibanding pesaing menjadi kabar positif. Namun di sisi lain, Inggris kehilangan sebagian keunggulan kompetitif terhadap Uni Eropa dan negara lain untuk sejumlah produk lainnya.

China, Australia, dan Brasil Protes

China menegaskan penolakannya terhadap seluruh bentuk tarif sepihak dan menyatakan bahwa perang dagang tidak memberikan manfaat bagi pihak mana pun.

Sebelumnya, pejabat pemerintahan Trump telah memberi tahu Beijing bahwa AS berencana mengembalikan tarif terhadap produk China menjadi 20%, sesuai kesepakatan gencatan perang dagang yang dicapai bersama Presiden Xi Jinping pada November 2025, tanpa melampaui level tersebut.

Sebelum kebijakan terbaru berlaku, tarif terhadap produk China telah turun menjadi 10%, di luar tarif 25% atas barang industri yang diberlakukan sejak masa jabatan pertama Trump.

Australia dan Brasil menyebut tarif baru tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan akan mengupayakan penghapusannya. Norwegia juga menilai tidak ada alasan yang membenarkan penerapan tarif tersebut.

Baca Juga: Spanyol Tetapkan Darurat Nasional akibat Kebakaran Hutan, 10.000 Warga Dievakuasi

Sementara itu, Kanada, yang awal pekan ini juga dikenai tarif baru atas barang senilai US$20 miliar, memilih memberikan respons yang lebih hati-hati.

Menteri Perdagangan Kanada Dominic LeBlanc mengatakan, "Kami akan terus berinteraksi secara konstruktif dengan Amerika Serikat mengenai persoalan ini, serta berbagai isu lainnya dalam beberapa pekan mendatang demi kepentingan bersama masyarakat kedua negara."

Dampak Ekonomi Dinilai Terbatas

Pasar keuangan hanya memberikan respons terbatas terhadap kebijakan tersebut. Imbal hasil obligasi AS memang sedikit meningkat karena tarif berpotensi mendorong inflasi, tetapi perhatian investor masih lebih banyak tertuju pada konflik di Timur Tengah.

Kelly Ann Shaw, mantan penasihat perdagangan Gedung Putih pada masa jabatan pertama Trump, menilai kebijakan tersebut secara umum telah sesuai dengan ekspektasi pasar.

"Saya melihat dampak ekonominya cenderung mempertahankan kondisi yang sudah ada saat ini," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah AS juga menambahkan sekitar 471 produk ke dalam daftar pengecualian tarif sehingga dapat mengurangi dampak terhadap sejumlah sektor industri.

Salah satu pihak yang diuntungkan adalah sektor berlian Belgia. Antwerp World Diamond Centre menyebut kembalinya pengecualian tarif sebagai kabar penting bagi industri tersebut. Pada 2024, Belgia mengekspor berlian poles senilai US$2,1 miliar ke Amerika Serikat. Pengecualian itu sempat hilang setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global Trump pada Februari lalu.