KONTAN.CO.ID - Amerika Serikat (AS) kemungkinan akan menaikkan tarif impor global sementara menjadi 15% dari sebelumnya 10% dalam waktu dekat. Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan, kenaikan tarif tersebut kemungkinan diterapkan pekan ini. “Itu kemungkinan terjadi minggu ini,” ujar Bessent kepada CNBC, Rabu (4/3), merujuk pada perintah Presiden Donald Trump terkait tarif 15% tersebut.
Baca Juga: Trump Akan Bertemu Pemimpin Perusahaan Teknologi Besar, Bahas Apa? Kebijakan tarif sementara ini diumumkan Presiden Donald Trump pada akhir Februari, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan skema tarif global sebelumnya yang diberlakukan berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional. Sebelumnya, Trump menerapkan tarif 150 hari berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974 dengan tarif awal 10%. Bangun Ulang Skema Tarif Bessent menjelaskan, selama periode 150 hari tersebut, pemerintah akan melakukan kajian melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) di bawah Section 301, serta melalui Departemen Perdagangan di bawah Section 232. Section 232 berkaitan dengan tarif berbasis alasan keamanan nasional, sementara Section 301 digunakan untuk menanggapi praktik perdagangan yang dianggap tidak adil. Kedua mekanisme ini sebelumnya relatif mampu bertahan dari tantangan hukum di pengadilan.
Baca Juga: Survei ECB, AI Berpotensi Ciptakan Lapangan Kerja dalam Jangka Waktu Terbatas Menurut Bessent, upaya membangun kembali program tarif Trump melalui jalur hukum tersebut diharapkan dapat mengembalikan tingkat bea masuk AS ke level sebelumnya dalam waktu sekitar lima bulan. “Prosesnya memang lebih lambat, tetapi lebih kuat secara hukum,” ujar Bessent, merujuk pada penggunaan Section 232 dan Section 301. Kenaikan tarif global ini berpotensi kembali meningkatkan tensi perdagangan internasional dan menambah tekanan terhadap rantai pasok global, di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih tinggi.