AS Buka Investigasi Dagang Baru, Trump Siapkan Tarif ke China hingga Indonesia



KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Donald Trump meluncurkan dua investigasi perdagangan baru terkait dugaan praktik perdagangan tidak adil pada Rabu (11/3/2026).

Langkah ini diambil untuk membangun kembali tekanan tarif terhadap mitra dagang setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan sebagian besar program tarif global Trump bulan lalu.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan, investigasi tersebut dilakukan berdasarkan Section 301 yang berpotensi membuka jalan bagi penerapan tarif baru terhadap sejumlah negara.


Baca Juga: Indeks Nikkei Jepang Jatuh Kamis (12/3), Harga Minyak Naik di Tengah Konflik Timteng

“Investigasi ini akan berfokus pada negara-negara yang berdasarkan bukti menunjukkan adanya kelebihan kapasitas produksi struktural di berbagai sektor manufaktur,” ujar Greer kepada wartawan dilansir dari Reuters.

Menurut Greer, penyelidikan ini akan menyasar negara-negara yang dinilai memiliki kelebihan kapasitas produksi industri, yang tercermin dari surplus perdagangan besar atau kapasitas produksi yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Beberapa mitra dagang utama yang berpotensi terkena tarif baru antara lain China, Uni Eropa, India, Jepang, Korea Selatan, dan Meksiko.

Selain itu, investigasi juga mencakup sejumlah negara lain seperti Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia, Kamboja, Singapura, Indonesia, Bangladesh, Swiss, serta Norwegia.

Dalam pemberitahuan resminya, kantor Perwakilan Dagang AS menyoroti sektor otomotif di China dan Jepang sebagai contoh kelebihan kapasitas industri.

Disebutkan bahwa semakin banyak perusahaan yang tidak mampu menghasilkan keuntungan atau bahkan kesulitan membayar kewajiban bunga dari operasionalnya.

AS juga menyoroti ekspansi agresif produsen kendaraan listrik China BYD yang terus memperluas jaringan produksi di berbagai negara meskipun kapasitas produksi kendaraan listrik di China telah melampaui permintaan domestik.

Baca Juga: Bursa Asia Terkoreksi Kamis (12/3), Harga Minyak Naik, Iran Serang Kapal di Teluk

Investigasi Terkait Kerja Paksa

Selain penyelidikan terkait kelebihan kapasitas industri, pemerintah AS juga akan memulai investigasi lain mengenai praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.

Greer mengatakan investigasi tersebut juga akan dilakukan berdasarkan Section 301 dari Trade Act of 1974 dan dapat berujung pada larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa.

“Kami ingin negara-negara lain juga menerapkan larangan terhadap barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa, sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perdagangan Amerika Serikat,” kata Greer.

Baca Juga: Intelijen AS: Pemerintah Iran Masih Kuat Meski Digempur Habis-habisan 2 Pekan

Sebelumnya, AS telah membatasi impor produk tertentu dari wilayah Xinjiang melalui Uyghur Forced Labor Protection Act, undang-undang yang diteken oleh mantan Presiden Joe Biden.

Pemerintah AS menuduh otoritas China menjalankan kamp kerja paksa bagi etnis Uyghur dan kelompok Muslim lainnya di wilayah tersebut, meskipun Beijing membantah tuduhan tersebut.

Greer menegaskan pemerintahan Trump tetap berkomitmen menggunakan berbagai instrumen kebijakan untuk melindungi industri dalam negeri dan mengurangi defisit perdagangan.

Baca Juga: Kontribusi ke IEA: AS Bakal Lepas 172 Juta Barel dari Cadangan Minyak

“Presiden Trump bertekad untuk tetap menerapkan kebijakan tarif dan akan mencari cara untuk mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil,” ujarnya.

Langkah investigasi ini juga muncul ketika pejabat AS yang dipimpin Menteri Keuangan Scott Bessent dijadwalkan bertemu dengan pejabat China di Paris pekan ini sebagai persiapan pertemuan Presiden Trump dengan Presiden Xi Jinping di Beijing pada akhir Maret.