KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Otoritas Pabean Amerika Serikat (AS) telah mencabut larangan impor selama dua tahun atas produk minyak sawit perusahaan perkebunan Malaysia Sime Darby Plantation. Keputusan itu diambil setelah AS menetapkan bahwa produk-produk Sime Darby tidak lagi diproduksi dengan kerja paksa. Sime Darby adalah perusahaan minyak sawit terbesar di dunia berdasarkan luas lahan. Perusahaan ini telah diblokir Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS sejak Desember 2020, agar produk-produknya tidak masuk pasar AS karena dugaan praktik ketenagakerjaan yang kejam. Merespons tuduhan AS itu, Sime Darby telah menunjuk konsultan perdagangan untuk mengaudit fasilitasnya. Pada tahun lalu, Sime Darby juga telah menyisihkan US$ 20 juta untuk memberi kompensasi kepada pekerja migran dan mantan pekerja migran yang membayar biaya perekrutan untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut.
AS Cabut Larangan Impor Produk CPO Sime Darby Plantation
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Otoritas Pabean Amerika Serikat (AS) telah mencabut larangan impor selama dua tahun atas produk minyak sawit perusahaan perkebunan Malaysia Sime Darby Plantation. Keputusan itu diambil setelah AS menetapkan bahwa produk-produk Sime Darby tidak lagi diproduksi dengan kerja paksa. Sime Darby adalah perusahaan minyak sawit terbesar di dunia berdasarkan luas lahan. Perusahaan ini telah diblokir Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS sejak Desember 2020, agar produk-produknya tidak masuk pasar AS karena dugaan praktik ketenagakerjaan yang kejam. Merespons tuduhan AS itu, Sime Darby telah menunjuk konsultan perdagangan untuk mengaudit fasilitasnya. Pada tahun lalu, Sime Darby juga telah menyisihkan US$ 20 juta untuk memberi kompensasi kepada pekerja migran dan mantan pekerja migran yang membayar biaya perekrutan untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut.