KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Amerika Serikat telah mencabut larangan terhadap produsen sarung tangan Malaysia, Brightway Group. Ini memungkinkan perusahaan tersebut untuk melanjutkan penjualan produknya di AS hampir tiga tahun setelah dikenai sanksi atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Mengutip Reuters, Senin (14/10), Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) telah melarang impor sarung tangan sekali pakai yang diproduksi oleh tiga anak perusahaan Brightway pada Desember 2021 atas dugaan praktik kerja paksa. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat malam, CBP mengatakan Brightway dan anak perusahaannya telah diizinkan untuk melanjutkan ekspor ke Amerika Serikat mulai 11 Oktober setelah perusahaan tersebut mengambil tindakan untuk sepenuhnya memperbaiki indikator kerja paksa dalam proses manufakturnya.
AS Cabut Larangan Impor Produsen Sarung Tangan Malaysia Brightway
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Amerika Serikat telah mencabut larangan terhadap produsen sarung tangan Malaysia, Brightway Group. Ini memungkinkan perusahaan tersebut untuk melanjutkan penjualan produknya di AS hampir tiga tahun setelah dikenai sanksi atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Mengutip Reuters, Senin (14/10), Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) telah melarang impor sarung tangan sekali pakai yang diproduksi oleh tiga anak perusahaan Brightway pada Desember 2021 atas dugaan praktik kerja paksa. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat malam, CBP mengatakan Brightway dan anak perusahaannya telah diizinkan untuk melanjutkan ekspor ke Amerika Serikat mulai 11 Oktober setelah perusahaan tersebut mengambil tindakan untuk sepenuhnya memperbaiki indikator kerja paksa dalam proses manufakturnya.
TAG: