KONTAN.CO.ID - LONDON. Amerika Serikat (AS) dan lima negara Eropa yakni Inggris, Prancis, Italia, Spanyol dan Austria sepakat menyelesaikan sengketa perdagangan atas pajak digital terhadap perusahaan raksasa teknologi. Kesepakatan itu datang setelah 136 negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan G20 menyetujui perjanjian global pengenaan pajak minimum 15% terhadap perusahaan multinasional besar. Keenam negara itu sepakat melakukan transisi dari pajak layanan digital yang ada saat ini ke solusi multilateral baru. Mereka juga berkomitmen melanjutkan diskusi mengenai hal itu lewat dialog konstruktif.
Kesepakatan itu telah mengakhiri perselisihan jangka panjang yang mengancam menggagalkan pakta yang lebih luas atas pengenaan pajak pada perusahaan multinasional di berbagai negara di dunia. Baca Juga: Menimbang untung-rugi dari tarif pajak minimum 15% untuk perusahaan multinasional Di bawah kesepakatan ini, negara-negara Eropa akan mempertahankan pengenaan pajak layanan digital pada raksasa seperti Facebook dan Amazon. Pejabat AS melihat itu sebagai diskriminasi yang tidak adil bagi perusahaan AS sehingga terus menekan Kongres AS untuk menyetujui aturan baru meskipun ada tentangan dari Partai Republik. Jika pajak global baru mulai berlaku dalam dua tahun ke depan, negara-negara Eropa akan menawarkan kredit untuk secara efektif mengembalikan semua pajak yang dikumpulkan melebihi apa yang akan dibayar perusahaan berdasarkan kesepakatan pajak global. Untuk bagiannya, AS setuju menurunkan tarif pembalasan yang telah diberlakukan. Namun, tarif balasan terhadap lima negara Eropa tersebut untuk sementara ditangguhkan. “Perjanjian ini berarti bahwa pajak layanan digital kami dilindungi saat kami pindah ke 2023, sehingga pendapatannya dapat terus mendanai layanan publik yang vital,” kata Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak dalam sebuah pernyataan yang dikutip Bloomberg, Selasa (26/10). Kesepakatan antara AS dan lima negara itu tidak akan berhasil jika perjanjian pajak global gagal dilaksanakan pada 31 Desember 2023. Tanpa pajak global, pajak digital Eropa akan tetap berlaku dan AS akan bebas untuk menerapkan kembali tarifnya.