AS dan China bentrok di PBB gara-gara soal RUU keamanan Hong Kong



KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Amerika Serikat (AS) dan China bentrok di markas Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) saat membahas isu Hong Kong pada Rabu (27/5). Bentrokan terjadi setelah China menolak permintaan AS untuk menggelar rapat Dewan Keamanan PBB guna membahas rancangan undang-undang (RUU) keamanan nasional bagi Hong Kong.

Misi AS untuk PBB dalam pernyataannya seperti dikutip Reuters, Kamis (28/5) menyebut bahwa isu itu merupakan keprihatinan global yang mendesak yang berimplikasi pada perdamaian dan keamanan internasional. Oleh karena itu, menurutnya, perlu segera ada perhatian dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB.

Baca Juga: Bakal kian memanas, Parlemen China setujui UU Keamanan Hong Kong


Sementara Duta Besar China untuk PBB, Zhang Jun, dalam tanggapannya lewat Twitter menegaskan China menolak permintaan tak berdasar itu karena RUU keamanan nasional Hong Kong merupakan urusan internal mereka dan tidak ada hubungannya dengan mandat Dewan Keamanan PBB.

Permintaan AS untuk menggelar rapat Dewan Keamanan PBB itu bertepatan dengan meningkatnya ketegangan AS dan China terkait pandemi Covid-19. AS mempertanyakan transparansi China soal virus yang pertama muncul di Wuhan dan kini mendunia itu. Sementara China menegaskan sudah transparan soal virus tersebut.

Otoritas AS menyebut penolakan China terhadap rapat Dewan Keamanan PBB membahas Hong Kong tak jauh berbeda dengan perilaku China dalam menutupi dan salah urus krisis Covid-19, pelanggaran terus-menerus terhadap komitmen HAM internasional dan perilaku melanggar hukum di Laut China Selatan. Itu dinilai sebagai bukti jelas bahwa China tidak bertindak sebagai negara anggota PBB yang bertanggung jawab.

Menjawab itu, Zhang justru menyebut bahwa AS lah yang jadi biang kerok masalah di dunia dan fakta-fakta membuktikan itu berulang kali. "AS telah melanggar komitmen di bawah hukum internasional. China mendorong AS untuk segera menghentikan politik kekuasaan dan praktik-praktik intimidasi," ujarnya.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, menuturkan kepada Kongres AS bahwa Hong Kong tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang status khusus di bawah aturan hukum AS karena China telah merusak otonomi Hong Kong. Tanpa status khusus itu, Hong Kong akan kehilangan gelar sebagai pusat finansial global.

Baca Juga: Jepang prihatin atas disahkannya undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong

Editor: Khomarul Hidayat