JAKARTA. Delegasi dari Amerika Serikat dan Selandia Baru melakukan konsultasi dengan pemerintah Indonesia terkait kebijakan importasi hortikultura, hewan dan produk hewan. Dalam konsultasi yang dilakukan untuk ketiga kalinya ini, delegasi Amerika Serikat dan Selandia baru mengajukan 150 pertanyaan untuk diklarifikasi oleh pemerintah Indonesia. Gusmardi Bustami Staf Ahli Menteri Perdagangan mengatakan, dalam konsultasi tersebut juga diikuti oleh lima negara lain yakni Taiwan, Australia, Kanada, Uni Eropa dan Thailand. "Pihak ketiga tersebut yang memiliki substansial interest tantang impor hortikultura, hewan dan produk hewan," kata Gusmardi, Kamis (19/6). Menurut Gusmardi, beberapa peraturan yang dipertanyakan oleh delegasi dari Amerika Serikat dan Selandia Baru dalam tata niaga impor di Indonesia antara lain, Undang-Undang (UU) tentang pangan, UU tentang hortikultura, dan UU mengenai kesehatan hewan. Pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota delegasi tersebut antara lain mengenai jangka waktu pelaksanaan importasi. Selain itu ada juga terkait minimal realisasi impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan sebesar 80%. Delegasi itu juga mempertanyakan soal produk hortikultura yang diperbolehkan untuk diimpor pada periode tertentu dan maksimal produk yang diimpor tidak lebih dari 6 bulan penyimpanannya. Distribusi produk juga harus melalui distributor, dilarang untuk langsung di jual oleh importir. Sekedar informasi, konsultasi ini merupakan pertemuan lanjutan dari sebelumnya yang dilakukan di Jenewa pada Februari 2013 dan Jakarta pada September 2013. ""Mereka tidak meminta revisi," ujar Gusmardi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
AS dan Selandia pertanyakan kebijakan impor RI
JAKARTA. Delegasi dari Amerika Serikat dan Selandia Baru melakukan konsultasi dengan pemerintah Indonesia terkait kebijakan importasi hortikultura, hewan dan produk hewan. Dalam konsultasi yang dilakukan untuk ketiga kalinya ini, delegasi Amerika Serikat dan Selandia baru mengajukan 150 pertanyaan untuk diklarifikasi oleh pemerintah Indonesia. Gusmardi Bustami Staf Ahli Menteri Perdagangan mengatakan, dalam konsultasi tersebut juga diikuti oleh lima negara lain yakni Taiwan, Australia, Kanada, Uni Eropa dan Thailand. "Pihak ketiga tersebut yang memiliki substansial interest tantang impor hortikultura, hewan dan produk hewan," kata Gusmardi, Kamis (19/6). Menurut Gusmardi, beberapa peraturan yang dipertanyakan oleh delegasi dari Amerika Serikat dan Selandia Baru dalam tata niaga impor di Indonesia antara lain, Undang-Undang (UU) tentang pangan, UU tentang hortikultura, dan UU mengenai kesehatan hewan. Pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota delegasi tersebut antara lain mengenai jangka waktu pelaksanaan importasi. Selain itu ada juga terkait minimal realisasi impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan sebesar 80%. Delegasi itu juga mempertanyakan soal produk hortikultura yang diperbolehkan untuk diimpor pada periode tertentu dan maksimal produk yang diimpor tidak lebih dari 6 bulan penyimpanannya. Distribusi produk juga harus melalui distributor, dilarang untuk langsung di jual oleh importir. Sekedar informasi, konsultasi ini merupakan pertemuan lanjutan dari sebelumnya yang dilakukan di Jenewa pada Februari 2013 dan Jakarta pada September 2013. ""Mereka tidak meminta revisi," ujar Gusmardi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News