AS Hentikan Sementara Pemrosesan Visa dari 75 Negara Mulai 21 Januari 2026



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump akan menghentikan sementara seluruh pemrosesan visa bagi warga dari 75 negara mulai 21 Januari 2026 mendatang. 

Kebijakan ini dilaporkan Fox News pada Rabu (14/1/2026), mengutip memo internal Departemen Luar Negeri AS.

Sejumlah negara yang terdampak antara lain Somalia, Rusia, Iran, Afghanistan, Brasil, Nigeria, dan Thailand. 


Baca Juga: Jepang Akan Beli LNG untuk Cadangan Darurat Setiap Bulan Mulai Januari 2026

Dalam memo tersebut, Departemen Luar Negeri disebut menginstruksikan seluruh kedutaan besar AS untuk menolak permohonan visa berdasarkan aturan yang berlaku, sambil melakukan peninjauan ulang terhadap prosedur yang ada.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai berapa lama kebijakan penghentian sementara ini akan diberlakukan. Perwakilan Departemen Luar Negeri AS juga belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan pengetatan imigrasi yang agresif sejak Trump kembali menjabat pada Januari lalu. Pemerintahannya dikenal mendorong pembatasan ketat terhadap arus migrasi, dengan alasan keamanan nasional.

Baca Juga: Perang Visa Menguat: Sejumlah Negara Tutup Pintu bagi Warga AS

Pada November tahun lalu, Trump bahkan menyatakan akan “menghentikan secara permanen” migrasi dari negara-negara yang ia sebut sebagai negara dunia ketiga. 

Pernyataan itu disampaikan menyusul insiden penembakan di dekat Gedung Putih yang dilakukan oleh seorang warga negara Afghanistan dan menewaskan seorang anggota Garda Nasional. 

Selanjutnya: Berkat Trading dan Bunga Tinggi, Bank of America Cetak Laba US$ 7,6 Miliar

Menarik Dibaca: Hujan Petir di Sore Hari, Cek Prakiraan BMKG Cuaca Besok (15/1) di Jakarta