KONTAN.CO.ID - WASHINGTON - Amerika Serikat pada Kamis menjatuhkan sanksi terhadap individu dan entitas yang dikatakan terkait dengan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat yang dijajah oleh Israel. Sanksi ini sambil mendesak pemerintah Israel mengambil tindakan untuk meminta pertanggungjawaban mereka. Washington menunjuk tiga orang Israel dan lima entitas termasuk kelompok sayap kanan Lehava, yang menentang asimilasi Yahudi dengan non-Yahudi dan melakukan agitasi terhadap orang Arab atas nama agama dan keamanan nasional. Pemerintahan Presiden AS Joe Biden mengatakan anggota Lehava telah berulang kali terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap warga Palestina.
Pendiri dan pemimpin kelompok tersebut Ben-Zion Gopstein sebelumnya telah dituding oleh Amerika Serikat, dan Inggris sebagai biang kerok kekerasan, dan juga telah menjatuhkan sanksi terhadap Lehava. AS juga telah menjatuhkan sanksi terhadap empat pos pemukiman tidak sah di Tepi Barat yang menurut Departemen Luar Negeri AS “dipersenjatai” dengan kekerasan yang menggusur warga Palestina, seperti mengganggu lahan penggembalaan, membatasi akses ke sumur air dan melancarkan serangan kekerasan terhadap warga Palestina yang bertetangga. “Amerika Serikat masih sangat prihatin terhadap kekerasan ekstremis dan ketidakstabilan di Tepi Barat, yang melemahkan keamanan Israel sendiri,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller dalam sebuah pernyataan. “Kami sangat mendorong pemerintah Israel untuk segera mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban individu dan entitas ini. Jika tidak ada langkah-langkah seperti itu, kami akan terus menerapkan langkah-langkah akuntabilitas kami sendiri.”