AS jatuhkan sanksi terhadap gubernur bank sentral Iran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS), pada Selasa (15/5), menjatuhkan sanksi terhadap Gubernur Bank Sentral Iran dan sebuah bank yang berbasis di Irak terkait dugaan pendanaan senilai jutaan dollar untuk Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC). Sanksi tersebut diberikan dalam rangka menghentikan pendanaan yang diduga AS dilakukan Iran untuk mendanai kegiatan militan di luar negeri.

Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin, menuduh Gubernur Bank Sentral Iran Valiollah Seif, secara terselubung menyalurkan uang atas nama Pasukan Quds (IRGC-QF), melalui Bank Islam Al-Bilad, untuk memperkaya dan mendukung agenda kekerasan dan radikal Hizbullah.

Amerika Serikat mengklasifikasikan gerakan Muslim Syiah Lebanon, Hisbullah, yang didukung oleh Iran, sebagai organisasi teroris. Sementara, IRGC sejauh ini merupakan organisasi keamanan paling kuat dan berpengaruh, serta memiliki kendali besar dalam ekonomi dan sistem politik Iran. Pasukan Quds adalah unit elit yang bertanggung jawab atas operasi luar negeri IRGC.


"Ini mengejutkan, tetapi tidak mengherankan, bahwa pejabat perbankan senior Iran akan berkomplot dengan IRGC-QF untuk memfasilitasi pendanaan kelompok teror seperti Hizbullah. Kejadian ini merusak kredibilitas apapun yang diklaimnya untuk melindungi integritas lembaga sebagai gubernur bank sentral, ” ujar Mnuchin dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters, Rabu (16/5).

Sanksi yang dijatuhkan tersebut berpotensi menghambat penggunaan jaringan perbankan penting milik Iran. Selain itu, Departemen Keuangan AS juga memasukkan Ali Tarzali, Asisten Direktur Departemen Internasional Bank Sentral Iran dan Ketua Bank Islam Al-Bilad, Aras Habib, ke dalam daftar hitam.

AS menyebut, Habib memiliki sejarah penyelundupan uang kepada kelompok-kelompok Irak yang didukung Iran dan memungkinkan eksploitasi IRGC-QF terhadap sektor perbankan Irak untuk memindahkan dana dari Teheran ke Hizbullah. Hal ini membahayakan integritas sistem keuangan Irak.

Departemen Keuangan AS mengatakan, sanksi tersebut tidak akan segera mempengaruhi transaksi bank sentral. Sanksi baru akan mempengaruhi transaksi tertentu dalam dollar AS yang dilakukan oleh bank sentral terhitung 7 Agustus 2018.

Sejak pekan lalu, dua hari setelah Presiden AS Donald Trump memutuskan menarik diri dari kesepakatan nuklir Iran 2015, Departemen Keuangan AS telah menjatuhkan sanksi terhadap enam individu dan tiga perusahaan yang ditengarai menyalurkan jutaan dolar kepada kelompok IRGC-QF.

Menanggapi sanksi tersebut di Brussel, Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif, menyatakan, sanksi AS terhadap gubernur bank sentral Iran itu adalah ilegal.

Editor: Wahyu T.Rahmawati