KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin (11/5) meminta pengadilan Amerika Serikat untuk menunda (pause) putusan yang sebelumnya menolak penerapan tarif global 10% milik pemerintah, sembari pemerintah federal melanjutkan proses banding. Reuters melaporkan, pengadilan perdagangan AS memutuskan melawan tarif baru tersebut pada 8 Mei, namun tidak secara luas memblokir pemungutan tarif itu. Pemerintahan Trump telah mengajukan banding pada Jumat lalu.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Besaran tarif | 10% |
| Jenis tarif | Tarif global untuk impor |
| Mulai berlaku | Februari 2026 |
| Dasar hukum | Section 122 Trade Act 1974 |
| Putusan pengadilan | Ditolak oleh pengadilan perdagangan (8 Mei 2026) |
| Status pemungutan | Tidak diblokir secara luas |
| Langkah pemerintah | Banding + minta penundaan putusan |
| Masa berlaku | Hingga Juli 2026 (kecuali diperpanjang Kongres) |