AS Kejar Banding, Pemerintahan Trump Minta Tarif Global 10% Tetap Berlaku



KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin (11/5) meminta pengadilan Amerika Serikat untuk menunda (pause) putusan yang sebelumnya menolak penerapan tarif global 10% milik pemerintah, sembari pemerintah federal melanjutkan proses banding.

Reuters melaporkan, pengadilan perdagangan AS memutuskan melawan tarif baru tersebut pada 8 Mei, namun tidak secara luas memblokir pemungutan tarif itu.

Pemerintahan Trump telah mengajukan banding pada Jumat lalu.


Jika pengadilan perdagangan mengabulkan permintaan penundaan putusan, maka tarif akan kembali berlaku bagi tiga importir yang menggugat kebijakan tarif tersebut.

Baca Juga: Dua Lipa Gugat Samsung US$ 15 Juta atas Dugaan Penyalahgunaan Foto

Tarif global 10% tersebut diberlakukan pada Februari, setelah Mahkamah Agung AS menolak sebagian besar tarif yang diterapkan Trump pada 2025.

Tarif global 10% ini dijadwalkan berakhir pada Juli, kecuali Kongres memperpanjangnya.

Tarif global terbaru diberlakukan berdasarkan Section 122 dalam Trade Act of 1974.

Tonton: Temui Xi Jinping, Trump Minta China Akhiri Dagang dengan Iran

Tabel: Fakta Kunci Tarif Global 10% Trump

Aspek Detail
Besaran tarif 10%
Jenis tarif Tarif global untuk impor
Mulai berlaku Februari 2026
Dasar hukum Section 122 Trade Act 1974
Putusan pengadilan Ditolak oleh pengadilan perdagangan (8 Mei 2026)
Status pemungutan Tidak diblokir secara luas
Langkah pemerintah Banding + minta penundaan putusan
Masa berlaku Hingga Juli 2026 (kecuali diperpanjang Kongres)