KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Trump mengatakan akan memblokir warga negara Amerika Serikat (AS) yang berada di Republik Demokratik Kongo untuk melakukan perjalanan ke AS dengan penerbangan komersial, menurut seorang pejabat Gedung Putih. Perintah tersebut, yang diambil berdasarkan wewenang transportasi yang dikenal sebagai Judul 49, akan menempatkan warga negara AS di Kongo atau mereka yang baru saja meninggalkan negara tersebut dalam daftar "dilarang naik pesawat" sampai mereka menghabiskan setidaknya 21 hari di negara ketiga, kata sumber Reuters tersebut. Pembatasan baru ini diberlakukan di tengah meluasnya wabah Ebola, yang telah menyebar ke sejumlah provinsi di Kongo.
AS Keluarkan Larangan Terbang Warga AS dari Kongo, Wajib Karantina 21 Hari
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Trump mengatakan akan memblokir warga negara Amerika Serikat (AS) yang berada di Republik Demokratik Kongo untuk melakukan perjalanan ke AS dengan penerbangan komersial, menurut seorang pejabat Gedung Putih. Perintah tersebut, yang diambil berdasarkan wewenang transportasi yang dikenal sebagai Judul 49, akan menempatkan warga negara AS di Kongo atau mereka yang baru saja meninggalkan negara tersebut dalam daftar "dilarang naik pesawat" sampai mereka menghabiskan setidaknya 21 hari di negara ketiga, kata sumber Reuters tersebut. Pembatasan baru ini diberlakukan di tengah meluasnya wabah Ebola, yang telah menyebar ke sejumlah provinsi di Kongo.
TAG: