KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pada hari Senin (7/12) lalu, Amerika Serikat memperbarui penunjukkan Korea Utara sebagai salah satu negara pelanggar kebebasan beragama. Dikutip dari Yonhap, ini merupakan yang ke-19 kali berturut-turut Korea Utara dimasukkan ke dalam daftar tersebut. Bagi pemerintah AS, kebebasan beragama adalah hak yang tidak bisa dicabut, dan merupakan landasan di mana masyarakat bebas dibangun dan berkembang. "Hari ini, Amerika Serikat - sebuah negara yang didirikan oleh mereka yang melarikan diri dari penganiayaan agama, seperti yang dicatat dalam laporan Komisi Hak-Hak yang Tidak Dapat Dicabut -- sekali lagi mengambil tindakan untuk membela mereka yang hanya ingin menjalankan kebebasan esensial ini," ungkap Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam pernyataannya.
AS kembali masukkan Korea Utara dalam daftar negara pelanggar kebebasan beragama
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pada hari Senin (7/12) lalu, Amerika Serikat memperbarui penunjukkan Korea Utara sebagai salah satu negara pelanggar kebebasan beragama. Dikutip dari Yonhap, ini merupakan yang ke-19 kali berturut-turut Korea Utara dimasukkan ke dalam daftar tersebut. Bagi pemerintah AS, kebebasan beragama adalah hak yang tidak bisa dicabut, dan merupakan landasan di mana masyarakat bebas dibangun dan berkembang. "Hari ini, Amerika Serikat - sebuah negara yang didirikan oleh mereka yang melarikan diri dari penganiayaan agama, seperti yang dicatat dalam laporan Komisi Hak-Hak yang Tidak Dapat Dicabut -- sekali lagi mengambil tindakan untuk membela mereka yang hanya ingin menjalankan kebebasan esensial ini," ungkap Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam pernyataannya.