AS kembali perbolehkan pemohonan visa dari 13 negara mayoritas Muslim dan Afrika



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Presiden Joe Biden kembali menghapus aturan yang dibuat saat Donald Trump berkuasa. Terbaru, aturan terkait larangan penerbitan visa untuk 13 negara mayoritas Muslim dan Afrika dibatalkan.

Senin (8/3), Departemen Luar Negeri AS mengumumkan, pemohon visa AS yang sempat ditolak karena larangan perjalanan semasa kepemimpinan Trump dapat kembali mengajukan aplikasi baru. 

Presiden Joe Biden membatalkan apa yang disebut larangan Muslim Trump pada 20 Januari, hari pertamanya menjabat. Dia menyebutnya sebagai "noda pada hati nurani nasional kita" dalam proklamasinya.


Juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price mengatakan, pelamar yang ditolak visa sebelum 20 Januari 2020, harus mengajukan aplikasi baru dan membayar biaya aplikasi baru. Mereka yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2020, dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali aplikasi mereka dan tidak perlu membayar biaya tambahan, kata Price.

Baca Juga: Saham Tesla kembali jatuh hingga 35% sejak rekor tertinggi di Januari

Pelamar yang dipilih dalam undian visa keberagaman sebelum tahun fiskal saat ini dilarang oleh undang-undang AS untuk mendapatkan visa jika mereka belum mendapatkannya, katanya.  Lotre keberagaman ini bertujuan untuk menerima imigran dari negara-negara yang biasanya tidak diberikan banyak visa.

Berdasarkan data Departemen Luar Negeri, sejak Desember 2017, setelah versi revisi dari larangan perjalanan asli diberlakukan oleh Mahkamah Agung AS, sekitar 40.000 orang telah dilarang memasuki Amerika Serikat di bawah larangan tersebut.

Selama pemerintahan Trump, beberapa negara ditambahkan dan yang lainnya dihapus dari daftar. Pada akhir masa kepresidenan Trump, larangan tersebut berlaku untuk Myanmar, Eritrea, Iran, Kyrgyzstan, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yaman.

Selanjutnya: Panduan terbaru CDC: Warga AS yang sudah divaksin penuh dapat bertemu tanpa masker

Editor: Anna Suci Perwitasari