AS Kembalikan US$100 Miliar Tarif Impor yang Dibatalkan Mahkamah Agung



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengembalikan sekitar US$100 miliar dana tarif impor yang sebelumnya dipungut di bawah kebijakan Presiden Donald Trump. Pengembalian dana ini dilakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif tersebut.

Melansir Reuters (6/8), berdasarkan dokumen yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Selasa (5/8), pengembalian dana tersebut mencakup bea masuk beserta bunga yang telah dibayarkan importir.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa sekitar US$100 miliar pengembalian dana telah diproses melalui sistem administrasi bea cukai dan selanjutnya dikirim ke Departemen Keuangan AS untuk dicairkan.


Hingga akhir Juli, nilai pengembalian tersebut telah mencapai lebih dari separuh total US$166 miliar tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari lalu.

Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk secara sepihak mengenakan tarif terhadap barang impor dari negara mitra dagang. Dengan demikian, sebagian besar tarif berskala luas yang diberlakukan Trump dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Baca Juga: Iran Ancam Balas Serangan AS dengan Target Infrastruktur Energi Teluk

Selama masa pemerintahannya, Trump menjadikan tarif impor sebagai salah satu instrumen utama dalam kebijakan perdagangan dan hubungan luar negeri. Namun, kebijakan tersebut kerap menuai kritik, baik dari kalangan pelaku usaha maupun pengamat hukum.

Meski demikian, pengembalian dana tarif tersebut juga memicu perdebatan. Para pengkritik menilai dana itu hanya mengalir kepada perusahaan importir yang sebelumnya membayar bea masuk, bukan kepada masyarakat yang pada akhirnya ikut menanggung kenaikan harga akibat tarif tersebut.

Anggota Kongres dari Partai Demokrat Greg Casar mengatakan seluruh dana pengembalian seharusnya diberikan kepada konsumen Amerika.

"Trump mengirimkan dana pengembalian kepada perusahaan, bukan kepada para pekerja. Setiap sen dari dana tersebut seharusnya dikembalikan kepada konsumen Amerika," ujarnya.

Setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif tersebut pada Februari, Trump tidak menghentikan kebijakan proteksionismenya. Sebaliknya, ia meningkatkan tekanan dagang dengan menerapkan tarif sementara sebesar 10% menggunakan dasar hukum lain yang belum pernah digunakan presiden AS sebelumnya untuk mengenakan tarif impor.

Trump juga meluncurkan putaran baru tarif global berdasarkan Section 301 dalam Trade Act 1974. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah AS untuk mengenakan tarif terhadap negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil atau diskriminatif.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa tarif tetap menjadi instrumen utama dalam strategi perdagangan Trump, meskipun menghadapi tantangan hukum dan kritik dari berbagai pihak.

Baca Juga: Perlombaan Bangun Pusat Data AI Kian Memanas di China