KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintah Amerika Serikat (AS) menetapkan bea masuk sementara (countervailing duties) atas impor sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos. Kebijakan ini diumumkan U.S. Commerce Department sebagai upaya menekan dampak subsidi pemerintah di negara-negara tersebut yang dinilai membuat produk surya buatan AS tidak kompetitif. Berdasarkan lembar fakta yang dirilis, Commerce Department menetapkan tingkat subsidi umum sebesar 125,87% untuk impor dari India, 104,38% dari Indonesia, dan 80,67% dari Laos.
Baca Juga: Kalah dari Indonesia di WTO soal Bea Masuk Impor Biodiesel, Uni Eropa Akan Banding Tiga negara tersebut pada tahun lalu menyumbang sekitar US$ 4,5 miliar impor panel surya, atau hampir dua pertiga dari total impor AS pada 2025. Keputusan ini sejalan dengan temuan otoritas perdagangan AS yang berpihak pada produsen dalam negeri, dengan menyimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan di ketiga negara menerima subsidi pemerintah. Kebijakan ini juga melanjutkan tren pengenaan tarif terhadap impor panel surya murah dari Asia selama lebih dari satu dekade, yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan-perusahaan asal China. Sebelumnya, impor dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja merosot tajam setelah AS menetapkan tarif tinggi terhadap produk dari negara-negara tersebut. Pengumuman ini merupakan tahap pertama dari dua keputusan yang akan diambil dalam kasus perdagangan yang diajukan tahun lalu oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade.
Baca Juga: China Batasi Ekspor Tanah Jarang, Donald Trump Balas Naikkan Tarif Impor Jadi 100% Commerce Department dijadwalkan mengambil keputusan terpisah bulan depan untuk menilai apakah perusahaan-perusahaan dari India, Indonesia, dan Laos menjual produk ke pasar AS di bawah biaya produksi. Aliansi tersebut mencakup Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar. Mereka menyatakan kebijakan ini penting untuk melindungi investasi miliaran dolar di pabrik-pabrik surya AS. Pengacara utama aliansi, Tim Brightbill, menyebut langkah ini sebagai “tahap penting untuk memulihkan persaingan yang adil,” seraya menegaskan bahwa investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar.
Baca Juga: Thailand Perketat Impor Barang Murah di Bawah Rp 750.000 Kena Bea Masuk 10% Selain tarif umum, Commerce Department juga menetapkan tarif individual, antara lain 125,87% untuk Mundra Solar di India; 143,3% untuk PT Blue Sky Solar dan 85,99% untuk PT REC Solar Energy di Indonesia; serta 80,67% untuk Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company di Laos. Kuasa hukum Solarspace menyatakan kekecewaan atas besaran tarif tersebut, sementara perusahaan lain belum memberikan komentar.
Keputusan final dalam penyelidikan subsidi ini dijadwalkan diumumkan pada Juli mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News