KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat lewat Komisi Perdagangan Internasional-nya atau United State International Trade Commission (USITC) kembali menekankan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan Countervailing Duty (CVD) kepada produk biodiesel Indonesia. Keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 April 2018 lalu. "Keputusan USITC itu menegaskan keputusan United States Department of Commerce (USDOC) pada 21 Februari 2018 lalu," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati kepada Kontan.co.id, Senin (23/4). Sebelumnya, USDOC telah mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap biodiesel Indonesia. Atas pemeriksaan tersebut, USDOC menetapkan bahwa Indonesia melakukan dumping, sehingga AS menerapkan BMAD sebesar 92,52% hingga 276,65%.
AS kenakan bea masuk anti-dumping biodesel Indonesia sampai 300%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat lewat Komisi Perdagangan Internasional-nya atau United State International Trade Commission (USITC) kembali menekankan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan Countervailing Duty (CVD) kepada produk biodiesel Indonesia. Keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 April 2018 lalu. "Keputusan USITC itu menegaskan keputusan United States Department of Commerce (USDOC) pada 21 Februari 2018 lalu," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati kepada Kontan.co.id, Senin (23/4). Sebelumnya, USDOC telah mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap biodiesel Indonesia. Atas pemeriksaan tersebut, USDOC menetapkan bahwa Indonesia melakukan dumping, sehingga AS menerapkan BMAD sebesar 92,52% hingga 276,65%.