AS Kenakan Bea Masuk Tinggi untuk Impor Produk Tenaga Surya dari Indonesia



KONTAN.CO.ID - WASHINTON. Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS), Jumat (11/9/2026), menetapkan bea masuk tinggi atas impor sel dan panel surya dari Indonesia. Selain Indonesia, AS juga mengenakan bea masuk serupa untuk produk dari India dan Laos.

Ini setelah AS menemukan bahwa produsen di negara-negara tersebut melakukan praktik dumping produk murah ke AS dan memperoleh keuntungan dari subsidi pemerintah yang tidak adil.

Departemen Perdagangan AS menetapkan margin anti-dumping sebesar 123,04% untuk produsen India, 94,36% untuk produsen Indonesia, dan 65,43% untuk produsen dari Laos.


Departemen Perdagangan AS juga menetapkan tarif bea masuk imbalan sebesar 126,09% untuk produsen India, antara 73,2% hingga 173,7% untuk produsen Indonesia, dan antara 82,03% hingga 153,67% untuk produsen Laos.

Baca Juga: Antam (ANTM) Memperkuat Hilirisasi Nikel, Gelontorkan Proyek US$ 3,3 Miliar

Investigasi perdagangan ini diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang anggotanya mencakup produsen tenaga surya AS seperti First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy.

"Keputusan final pada hari Jumat ini merupakan langkah penting dalam menegakkan undang-undang perdagangan kita dan memulihkan persaingan yang adil bagi produsen tenaga surya AS serta para pekerja yang mereka pekerjakan," ujar Tim Brightbill, pengacara utama aliansi tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Reuters.

"Kami akan terus memantau data impor dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang melakukan praktik curang ke mana pun mereka beralih selanjutnya," imbuhnya.

Komisi Perdagangan Internasional AS dijadwalkan untuk mengambil keputusan final pada tanggal 14 Oktober mengenai apakah impor tersebut telah menyebabkan kerugian material atau mengancam akan merugikan produsen dalam negeri. Jika komisi memberikan suara yang mendukung (positif), Departemen Perdagangan diperkirakan akan menerbitkan perintah pengenaan bea masuk final pada bulan November.

Kasus ini merupakan babak terbaru dalam sengketa perdagangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun terkait impor produk tenaga surya. Amerika Serikat pertama kali mengenakan bea anti-dumping dan anti-subsidi terhadap produk tenaga surya asal Tiongkok pada tahun 2012, yang mendorong para produsen di sana untuk mengalihkan produksi ke negara-negara Asia lainnya.

Baca Juga: Industri Nikel Masih Tertekan, Efisiensi Menjadi Strategi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: