KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi keputusan pemerintah Amerika Serikat yang mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) sementara sebesar 35,17% terhadap produk panel surya asal Indonesia. Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyampaikan, keputusan tersebut masih bersifat sementara atau
preliminary dan merupakan bagian dari proses investigasi yang masih berjalan. Ia menegaskan, pemerintah Indonesia tetap menghormati proses penyelidikan tersebut dan terus mengawal agar proses investigasi berjalan sesuai ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Baca Juga: Aspirasi Hidup (ACES) Anggarkan Capex Hingga Rp 450 Miliar untuk Ekspansi Gerai “Kemendag memandang, keputusan Pemerintah Amerika Serikat yang menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk panel surya Indonesia masih bersifat sementara
(preliminary) dan merupakan bagian dari proses investigasi yang sedang berjalan,” ungkap Reza, kepada
Kontan.co.id, Selasa (28/4). Reza menjelaskan, karena penyelidikan antidumping langsung menyentuh ranah industri atau
business to business (B2B), Kemendag juga menghimbau agar perusahaan yang sedang diselidiki tetap kooperatif selama proses berlangsung. Terkait kemungkinan langkah keberatan atau diplomasi perdagangan, Kemendag saat ini masih mengutamakan keterlibatan aktif dalam proses investigasi agar hasil akhirnya dapat mencerminkan kondisi sebenarnya. “Karena prosesnya masih berjalan, pemerintah saat ini mengutamakan keterlibatan aktif dalam investigasi agar hasil akhirnya dapat lebih mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” jelasnya. Namun demikian, apabila keputusan akhir pemerintah Amerika Serikat nantinya tidak berpihak kepada Indonesia, pemerintah membuka opsi diplomasi di bawah kerangka WTO melalui Badan Penyelesaian Sengketa. Reza menambahkan, instrumen trade remedies seperti tindakan antidumping pada dasarnya diperbolehkan oleh WTO sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri yang mengalami kerugian atau ancaman kerugian akibat praktik perdagangan yang tidak fair. Namun demikian, penyelidikan trade remedies tetap harus mengikuti aturan khusus WTO, memiliki mekanisme yang jelas, berbasis data dan informasi yang objektif, serta mengedepankan prinsip nondiskriminasi.
Baca Juga: Menhub Ungkap Hasil Sidak Pool Green SM Imbas Kecelakaan di Bekasi Timur Dari sisi kontribusi pasar, Amerika Serikat disebut sebagai salah satu pasar penting bagi produk panel surya Indonesia. Bahkan, ekspor panel surya Indonesia ke Negeri Paman Sam mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kemendag mencatat, ekspor ke AS meningkat signifikan dari US$
245 juta pada 2023 menjadi US$ 2,1 miliar pada 2025 atau naik sekitar 757%.
Dengan adanya pengenaan BMAD sementara ini, akses ke pasar Amerika Serikat dinilai berpotensi menjadi lebih terbatas, terutama dari sisi harga dan daya saing produk Indonesia. “Dampaknya akan terasa pada sektor panel surya, namun tidak sertamerta mengguncang keseluruhan ekspor nasional. Pemerintah melihat bahwa dampaknya perlu diantisipasi, tetapi masih dapat dikelola dengan strategi yang tepat,” imbuhnya. Untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar Amerika Serikat, Kemendag juga terus mendorong diversifikasi pasar ekspor melalui pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan yang telah ada, sekaligus mendorong pelaku usaha menjajaki pasar baru di sektor energi terbarukan.
Menurut Reza, saat ini ekspor produk panel surya masih terpaku pada pasar tradisional yang semakin lama semakin dibanjiri oleh ekspor dunia. Karena itu, pasar nontradisional dinilai menjadi peluang yang perlu dikembangkan. “Sebagai alternatif, ekspor panel surya Indonesia dapat dikembangankan ke pasar-pasar nontradisional terutama ke wilayah-wilayah yang secara geografis memiliki potensi sumber sinar matahari yang berlimpah,” katanya.
Baca Juga: Menhub Ungkap Hasil Sidak Pool Green SM Imbas Kecelakaan di Bekasi Timur Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News