KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji kebijakan Amerika Serikat (AS) yang mengenakan tarif impor hingga 100% terhadap negara yang membeli minyak dan gas dari Rusia. Sekadar informasi, Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang sanksi terhadap Rusia pada Jumat (18/9/2026) kemarin. Aturan anyar ini memberi Trump kewenangan untuk mengenakan tarif hingga 100% untuk negara pembeli utama minyak dan gas asal Negeri Beruang Merah tersebut. Dengan adanya potensi sanksi tarif dari AS tersebut saat ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mengkaji dampak kebijakan tersebut, khususnya terhadap Indonesia sebagai salah satu pembeli minyak Rusia.
AS Kenakan Tarif Impor 100% ke Negara Pembeli Minyak Rusia, Bahlil: Kita Akan Kaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji kebijakan Amerika Serikat (AS) yang mengenakan tarif impor hingga 100% terhadap negara yang membeli minyak dan gas dari Rusia. Sekadar informasi, Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang sanksi terhadap Rusia pada Jumat (18/9/2026) kemarin. Aturan anyar ini memberi Trump kewenangan untuk mengenakan tarif hingga 100% untuk negara pembeli utama minyak dan gas asal Negeri Beruang Merah tersebut. Dengan adanya potensi sanksi tarif dari AS tersebut saat ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mengkaji dampak kebijakan tersebut, khususnya terhadap Indonesia sebagai salah satu pembeli minyak Rusia.