AS Kritik Keputusan Jerman Deportasi Tersangka Teroris ke Turki



KONTAN.CO.ID - DW. Amerika Serikat mengecam Jerman karena mendeportasi seorang terpidana teroris ke Turki meskipun ada permintaan ekstradisi agar ia bisa diadili di pengadilan New York.

Adem Yilmaz dideportasi hari Selasa (05/02) ke negara asalnya Turki setelah menjalani hukuman penjara 11 tahun di Jerman dengan dakwaan merencanakan serangan bom tahun 2007 untuk menyerang warga dan fasilitas Amerika di Jerman sebagai bagian dari sel ekstrimis Islam.

Amerika Serikat telah meminta ekstradisinya untuk menghadapi dakwaan terorisme karena berkonspirasi untuk melakukan pemboman bunuh diri tahun 2008 di dekat perbatasan Afghanistan-Pakistan yang menewaskan dua tentara AS dan melukai 11 orang lainnya. Yilmaz, seorang anggota kelompok yang disebut Islamic Jihad Union, juga dituduh melakukan serangan terhadap pasukan AS di perbatasan Pakistan-Afghanistan pada tahun 2006.


Jaksa penuntut New York mengajukan dakwaan terhadap Yilmaz pada tahun 2015, tetapi baru ditanggapi pada saat dia dideportasi dari Jerman ke Turki.

Penjabat Jaksa Agung AS Matthew Whitaker mengatakan, ia "sangat kecewa" Jerman telah memutuskan untuk mendeportasi Yilmaz ke Turki daripada mengekstradisinya ke Amerika Serikat.

"Pemerintah Jerman sengaja membantu Yilmaz melarikan diri dari keadilan dengan menempatkannya di pesawat ke Turki," kata Whitaker dalam sebuah pernyataan.

"Pemerintah Jerman telah menolak untuk mengambil tanggung jawab karena gagal mengekstradisi dia ke Amerika Serikat. Ini melanggar kewajiban perjanjian mereka dan telah merusak aturan hukum," katanya.

Masalah ini juga dibahas dalam pembicaraan pada hari Rabu (06/02) antara Wakil Menteri Luar Negeri AS John Sullivan dan Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas, yang berada di Washington untuk pertemuan internasional tentang "Negara Islam".

Bahaya ganda

Kementerian Luar Negeri Jerman mengatakan deportasi Yilmaz adalah keputusan sistem peradilan independen dan mengikuti aturan hukum, kata sumber-sumber kepada AFP.

Seorang juru bicara pengadilan Frankfurt mengatakan kepada The Associated Press bahwa mengekstradisi Yilmaz ke Amerika Serikat tidak bisa dilakukan di bawah hukum Jerman, karena Yilmaz sudah diadili dan divonis.

"Ekstradisi hanya bisa terjadi jika Amerika mengatakan mereka akan membatasi dakwaan pada kejahatan yang belum dihukum," kata juru bicara itu.

Amerika Serikat telah mengajukan surat-surat pada hari Senin (04/02) untuk membahas keputusan pengadilan Frankfurt, tetapi negara bagian Hessen tetap melanjutkan proses deportasi.

Para pejabat AS mengatakan mereka akan melakukan kontak dengan pihak berwenang Turki tentang upaya mengekstradisi Yilmaz.

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti