KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin (13/7/2026) mengumumkan kebijakan yang melarang warga negara Amerika Serikat (AS) yang berada di Republik Demokratik Kongo untuk melakukan perjalanan ke AS menggunakan penerbangan komersial. Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan kewenangan transportasi yang dikenal sebagai Title 49. Aturan itu akan memasukkan warga AS yang berada di Kongo atau yang baru meninggalkan negara tersebut ke dalam daftar larangan terbang (do-not-board). Mereka baru diizinkan kembali melakukan perjalanan ke Amerika Serikat setelah menjalani masa tunggu setidaknya 21 hari di negara ketiga.
AS Larang Warganya Pulang dari Kongo di Tengah Meluasnya Wabah Ebola
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin (13/7/2026) mengumumkan kebijakan yang melarang warga negara Amerika Serikat (AS) yang berada di Republik Demokratik Kongo untuk melakukan perjalanan ke AS menggunakan penerbangan komersial. Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan kewenangan transportasi yang dikenal sebagai Title 49. Aturan itu akan memasukkan warga AS yang berada di Kongo atau yang baru meninggalkan negara tersebut ke dalam daftar larangan terbang (do-not-board). Mereka baru diizinkan kembali melakukan perjalanan ke Amerika Serikat setelah menjalani masa tunggu setidaknya 21 hari di negara ketiga.