JAKARTA. Para eksportir ikan yang rajin mengekspor ke Amerika Serikat (AS) patut waspada dalam sebulan ke depan. Pasalnya, negeri Paman Sam ini akan memberlakukan skema Seafood Import Monitoring Program (SIMP). Intinya, SIMP ini akan mengatur tiga hal pokok. Pertama, pengklasifikasian 17 spesies produk perikanan yang pernah tercatat sebagai hasil illegal fisihing atau pencurian ikan. Kedua, penerapan kewajiban transparansi dan sertifikasi tangkap bagi produk perikanan hasil tangkap maupun budidaya. Ketiga, penyediaan informasi rantai pasok mulai dari kapal, lokasi tangkap/budidaya, alat tangkap, proses pengangkutan, pengolahan, sampai dengan proses ekspor.
AS memperketat impor ikan
JAKARTA. Para eksportir ikan yang rajin mengekspor ke Amerika Serikat (AS) patut waspada dalam sebulan ke depan. Pasalnya, negeri Paman Sam ini akan memberlakukan skema Seafood Import Monitoring Program (SIMP). Intinya, SIMP ini akan mengatur tiga hal pokok. Pertama, pengklasifikasian 17 spesies produk perikanan yang pernah tercatat sebagai hasil illegal fisihing atau pencurian ikan. Kedua, penerapan kewajiban transparansi dan sertifikasi tangkap bagi produk perikanan hasil tangkap maupun budidaya. Ketiga, penyediaan informasi rantai pasok mulai dari kapal, lokasi tangkap/budidaya, alat tangkap, proses pengangkutan, pengolahan, sampai dengan proses ekspor.