KONTAN.CO.ID - JAKARTA. US Trade Representative (USTR) memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan pengecualian de minimis dan negligible import volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi atau countervailing duty (CVD), pada 10 Februari 2020. Berdasarkan keputusan tersebut, Indonesia tidak lagi dimasukkan dalam daftar negara berkembang. Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, Indonesia siap meningkatkan daya saing, khususnya untuk terus meningkatkan ekspor ke AS. Selain itu, status Indonesia sebagai negara penerima fasilitas GSP tidak terdampak. Baca Juga: AS ubah status negara Indonesia, Menkeu: Tak ada hubungan ke bunga utang
AS memperketat kriteria negara berkembang, Mendag: Kita siap tingkatkan daya saing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. US Trade Representative (USTR) memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan pengecualian de minimis dan negligible import volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi atau countervailing duty (CVD), pada 10 Februari 2020. Berdasarkan keputusan tersebut, Indonesia tidak lagi dimasukkan dalam daftar negara berkembang. Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, Indonesia siap meningkatkan daya saing, khususnya untuk terus meningkatkan ekspor ke AS. Selain itu, status Indonesia sebagai negara penerima fasilitas GSP tidak terdampak. Baca Juga: AS ubah status negara Indonesia, Menkeu: Tak ada hubungan ke bunga utang