KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) akhirnya menyulut perang dagang dengan Indonesia. AS tercatat telah mengajukan permohonan pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia sebesar US$ 350 juta. Pasalnya tidak mengindahkan putusan WTO yang memenangkan AS dan Selandia Baru terhadap restriksi impor produk daging dan hortikultura di tingkat banding 2017 lalu. Dalam tuntutannya, AS menuding pemerintah Indonesia tidak menjalankan putusan WTO tersebut. AS menuding, Indonesia masih saja membatasi impor makanan, tanaman dan produk hewan lainnya. Termasuk juga membatasi impor buah-buahan seperti apel, anggur, kentang, bawang, buah kering, sapi dan daging sapi serta ayam.
AS minta WTO jatuhkan sanksi ke Ri US$ 350 juta, ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) akhirnya menyulut perang dagang dengan Indonesia. AS tercatat telah mengajukan permohonan pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia sebesar US$ 350 juta. Pasalnya tidak mengindahkan putusan WTO yang memenangkan AS dan Selandia Baru terhadap restriksi impor produk daging dan hortikultura di tingkat banding 2017 lalu. Dalam tuntutannya, AS menuding pemerintah Indonesia tidak menjalankan putusan WTO tersebut. AS menuding, Indonesia masih saja membatasi impor makanan, tanaman dan produk hewan lainnya. Termasuk juga membatasi impor buah-buahan seperti apel, anggur, kentang, bawang, buah kering, sapi dan daging sapi serta ayam.