AS minta WTO tunda sanksi US$ 350 juta untuk Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) akhirnya menunda sanksi dagang sebesar US$ 350 juta atau setara Rp 5 triliun terhadap Indonesia. Hal itu dilakukan setelah Indonesia melobi AS.

"Dengan komunikasi yang kami buat, kemudian AS telah mengirimkan surat ke WTO untuk ditunda dulu," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kantor Kemko Perekonomian, Jumat (24/8).

Sayangnya, Enggar tidak memberikan informasi lebih lanjut sampai kapan penundaan itu dilakukan. Ia juga tidak memastikan apakah penundaan itu bisa berbuntut pada pembatalan retaliasi alias balasan AS ke Indonesia.


"Sekarang, retaliasinya ya di-hold dulu lah," tambah dia. Setelah penundaan ini lanjut Enggar, pemerintah Indonesia akan kembali melakukan pembicaraan dengan AS setelah adanya pertemuan kedua negara.

Sebelumnya, AS tercatat telah mengajukan permohonan pada WTO untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia sebesar US$ 350 juta lantaran Indonesia dinilai tidak mengindahkan putusan WTO yang memenangkan AS dan Selandia Baru terhadap restriksi impor produk daging dan hortikultura di tingkat banding 2017 lalu.

Dalam tuntutannya, AS menuding pemerintah Indonesia tidak menjalankan putusan WTO tersebut. AS menuding, Indonesia masih saja membatasi impor makanan, tanaman dan produk hewan lainnya. Termasuk juga membatasi impor buah-buahan seperti apel, anggur, kentang, bawang, buah kering, sapi dan daging sapi serta ayam.

Maka sebagai kompensasi, Washington mendesak WTO menjatuhkan sanksi sebesar US$ 350 juta kepada Indonesia. Sanksi ini sebagai ganti rugi dampak buruk yang timbul akibat kebijakan Indonesia tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia