AS Peringatkan Adanya Peningkatan Risiko Bisnis di Hong Kong, Ada Apa?



KONTAN.CO.ID - Pada Jumat (6/9/2024), Amerika Serikat memperingatkan bisnis Amerika tentang risiko terhadap operasi mereka di Hong Kong. 

Reuters memberitakan, menurut pemerintah AS, banyak dari risiko tersebut berasal dari undang-undang keamanan nasional yang mulai berlaku pada bulan Maret.

"Pelaku bisnis harus menyadari bahwa risiko yang mereka hadapi di RRC (China) kini semakin meningkat di Hong Kong," kata Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah rilis.


Melansi AFP, China telah menyetujui pendekatan "Satu Negara, Dua Sistem" untuk Hong Kong sebelum wilayah tersebut diserahkan dari Inggris pada tahun 1997.

Namun Beijing telah mengambil tindakan keras sejak protes massal pada tahun 2019. Pada saat itu, badan legislatif Hong Kong yang bebas oposisi pada bulan Maret mengeluarkan peraturan yang memberikan hukuman penjara seumur hidup untuk kejahatan termasuk pengkhianatan dan pemberontakan.

Memperbarui nasihat bisnis yang pertama kali dikeluarkan pada tahun 2021, Departemen Luar Negeri dan lembaga AS lainnya memperingatkan tentang "risiko baru dan yang meningkat" bagi perusahaan yang beroperasi di Hong Kong.

"Sifat hukum yang didefinisikan secara samar-samar dan pernyataan serta tindakan pemerintah sebelumnya menimbulkan pertanyaan tentang risiko yang terkait dengan kegiatan rutin," kata Departemen Luar Negeri AS  tentang undang-undang Pasal 23 yang baru.

Baca Juga: Panda Ying Ying di Hong Kong Melahirkan Anak Kembar!

Kegiatan rutin tersebut dapat mencakup penelitian tentang kebijakan pemerintah dan menjaga hubungan dengan pejabat setempat, jurnalis, dan organisasi nonpemerintah.

Peringatan itu juga mengatakan perbedaan antara Hong Kong dan daratan China semakin menyempit.

"Berdasarkan undang-undang yang serupa dengan yang baru-baru ini diberlakukan di Hong Kong, otoritas RRC di daratan China tampaknya memiliki keleluasaan yang luas untuk menganggap berbagai dokumen, data, statistik, atau materi sebagai rahasia negara dan untuk menahan dan mengadili warga negara asing atas tuduhan spionase," katanya.

Lebih dari 300 orang telah ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan awal tahun 2020. Menurut Departemen Luar Negeri, mereka termasuk seorang warga negara AS.

Pejabat nomor dua Hong Kong Eric Chan mengatakan pada hari Sabtu bahwa peringatan AS tersebut merupakan upaya untuk menekan kebangkitan China dan bahwa kasus keamanan nasional diperlakukan secara adil di pengadilan.

Baca Juga: Dianggap Terlalu Tinggi, Manajer Investasi di China Diminta Kembalikan Gaji

"Undang-Undang Keamanan Nasional telah diberlakukan sejak lama dan kita semua dapat melihat bahwa kita tidak pernah menangkap pebisnis mana pun tanpa alasan," kata Chan kepada wartawan.

Chan menambahkan, "(Peringatan AS) melibatkan unsur intimidasi, untuk menakut-nakuti pebisnis yang ingin berinvestasi di Hong Kong. Saya tidak berpikir taktik ini akan berhasil."

Amerika Serikat telah berulang kali memperingatkan bahwa peraturan keamanan yang dipimpin Beijing membahayakan keterbukaan yang memungkinkan Hong Kong berkembang sebagai pusat perdagangan.

Pemimpin Hong Kong John Lee telah membela peraturan baru tersebut sebagai langkah untuk mencegah kekerasan setelah demonstrasi massal tahun 2019.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie