AS perpanjang fasilitas GSP bagi Indonesia, ini yang akan dilakukan pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) memperpanjang fasilitas Generalized System of Preference (GSP). Keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh United States Trade Representative (USTR). 

Pengumuman tersebut dibuat sehari setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Mike Pompeo di Istana Kepresidenan Bogor.

Perpanjangan fasilits GSP merupakan salah satu yang ditekankan dalam pertemuan tersebut oleh Jokowi. Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi juga mengungkapkan pentingnya GSP bagi ekonomi kedua negara.


"Pemberian fasilitas GSP merupakan salah satu wujud konkret kemitraan strategis antara kedua negara yang tidak hanya membawa manfaat positif bagi Indonesia, melainkan juga bisnis di AS," ujar Retno dikutip dari siaran pers, Senin (1/11).

Sebelumnya pihak AS melakukan review terhadap fasilitas GsP yang telah diberikan. Penyelesaian review GSP ini merupakan buah dari rangkaian diplomasi yang secara intensif dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.

Baca Juga: Pelaku usaha sambut positif fasilitas GSP dari AS

Sementara itu Duta Besar RI untuk AS Muhammad Lutfi menilai perpanjangan fasilitas GSP yang diberikan oleh AS ini menunjukkan tingginya kepercayaan Pemerintah AS terhadap berbagai perbaikan regulasi domestik yang dilakukan Pemerintah Indonesia. 

Hal itu dalam rangka menciptakan iklim bisnis dan investasi yang lebih kondusif di tanah air.

“Pasca pengumuman USTR, kita akan segera susun rencana kerja atau road plan untuk mengoptimalkan fasilitas keringanan bea masuk bagi produk-produk ekspor Indonesia di pasar AS,” ujar Lutfi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM ini.

Asal tahu saja sebelumnya AS juga melakukan review pemberian fasilitas GSP kepada sejumlah negara penerima. Bahkan fasilitas GSP yang sebelumnya diberikan kepada India dan Turki pun dicabut berdasarkan hasil review itu.

Pemerintah menyambut baik perpanjangan preferensi tarif GSP yang diberikan kepada Indonesia tersebut. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, di tengah menurunnya perdagangan internasional akibat pandemi Covid-19, pemberian fasilitas GSP ini akan membantu meningkatkan kinerja ekspor Indonesia ke AS.

Ia menambahkan, dalam rangka menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus mengoptimalkan tingginya potensi kerjasama di bidang ekonomi dan perdagangan kedua negara, Indonesia akan mengusulkan diadakannya negosiasi Limited Trade Deal (LTD) atau Kesepakatan Perdagangan secara terbatas antara Indonesia dan AS.

“LTD, yang akan mencakup kerja sama perdagangan, investasi hingga sektor informasi, komunikasi, dan teknologi, diharapkan dapat membantu mendongkrak perdagangan dua arah Indonesia dan AS hingga mencapai US$ 60 miliar pada tahun 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Fasilitas GSP dari Amerika Serikat bakal dorong ekspor manufaktur Indonesia

Sebagai informasi, GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk, yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980.

Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC), pada tahun 2019 lalu, ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai US$ 2,61 miliar. Angka ini setara dengan 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS, yakni US$ 20,1 miliar.

Ekspor GSP Indonesia di tahun 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP. Indonesia saat ini merupakan negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand dengan nilai US$ 2,6 miliar.

Hingga bulan Agustus 2020, nilai ekspor GSP Indonesia ke AS tercatat sebesar US$ 1.87 miliar. Angka itu naik 10,6% dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya.

Selanjutnya: Setelah 2,5 tahun negosiasi, AS akhirnya perpanjang fasilitas GSP untuk Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi