KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menggandakan tarif impor atas barang dari India hingga 50%, efektif berlaku pada Rabu (27/8/2025). Kebijakan ini menandai eskalasi baru dalam hubungan dagang antara dua negara demokrasi terbesar di dunia, sekaligus menambah ketegangan dalam kemitraan strategis mereka.
Rincian Tarif dan Dampak terhadap Ekspor India
Tarif baru ini mencakup bea tambahan 25% akibat pembelian minyak Rusia oleh India, di atas tarif 25% yang telah lebih dulu diberlakukan terhadap berbagai produk India. Dengan demikian, total tarif untuk sejumlah komoditas mencapai 50%, di antaranya:-
Pakaian dan tekstil - Perhiasan dan batu mulia
- Alas kaki
- Barang olahraga
- Furnitur
- Produk kimia
Pengecualian Sementara dan Produk Tertentu
Sesuai pemberitahuan U.S. Customs and Border Protection, barang India yang sudah dikapalkan sebelum tenggat tengah malam akan tetap masuk AS dengan tarif lama hingga 17 September 2025. Selain itu, produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Nasional Keamanan (Section 232)—seperti baja, aluminium, kendaraan penumpang, dan tembaga—tidak termasuk dalam kebijakan baru ini.Kegagalan Negosiasi dan Perbandingan Tarif
Langkah tarif baru ini muncul setelah lima putaran perundingan gagal antara kedua negara. India sebelumnya berharap tarif dapat dibatasi di angka 15%, setara dengan mitra dagang utama AS lain seperti Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa. Namun, perbedaan persepsi politik dan salah komunikasi menyebabkan perundingan berakhir buntu. Menurut data Biro Sensus AS, perdagangan barang antara kedua negara mencapai $129 miliar pada 2024, dengan defisit perdagangan AS terhadap India sebesar $45,8 miliar. Sebagai perbandingan:- Rata-rata tarif India terhadap impor dari AS sekitar 7,5%.
- AS menyoroti tarif India hingga 100% pada mobil dan rata-rata 39% pada produk pertanian asal AS.