KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif baru sebesar 10% terhadap seluruh barang impor yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian mulai Selasa (waktu setempat). Kebijakan ini diumumkan oleh U.S. Customs and Border Protection (CBP), dengan tarif sebesar 10% sebagaimana pertama kali diumumkan Presiden Donald Trump pada Jumat lalu, bukan 15% seperti yang dijanjikan sehari setelahnya. Penerapan tarif ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sejumlah tarif sebelumnya karena dinilai tidak memiliki dasar hukum darurat yang sah.
Sebagai respons atas putusan tersebut, Trump awalnya mengumumkan tarif global sementara sebesar 10%, sebelum kemudian menyatakan akan menaikkannya menjadi 15% pada Sabtu.
Baca Juga: Jepang Berharap Tetap Berpegang pada Kesepakatan AS, di Tengah Tarif Baru Trump Namun, dalam pemberitahuan resmi yang disebut bertujuan untuk “memberikan panduan terkait Proklamasi Presiden 20 Februari 2026,” CBP menegaskan bahwa selain produk-produk yang mendapat pengecualian, seluruh impor akan dikenakan tambahan tarif ad valorem sebesar 10%.
Alasan Penetapan Tarif Lebih Rendah Belum Jelas
Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengapa tarif yang diberlakukan tetap di level 10%, bukan 15% seperti yang diumumkan sebelumnya. Ketidakjelasan ini menambah kebingungan pelaku pasar terhadap arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Laporan Financial Times mengutip seorang pejabat Gedung Putih yang menyatakan bahwa kenaikan tarif menjadi 15% kemungkinan akan diberlakukan di tahap berikutnya. Namun, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen. Dalam catatan risetnya, Deutsche Bank menyebut bahwa pidato kenegaraan Presiden Trump berpotensi memberikan kejelasan mengenai langkah lanjutan kebijakan tarif. Analis bank tersebut menilai bahwa secara keseluruhan, tarif efektif tahun ini kemungkinan lebih rendah dibandingkan sebelum putusan Mahkamah Agung.
Dampak ke Pasar Keuangan Global
Meskipun tarif 10% dinilai lebih ringan dari ekspektasi awal, ketidakpastian arah kebijakan perdagangan tetap membebani sentimen pasar. Bursa saham Eropa dibuka melemah pada perdagangan Selasa, meski indeks pan-Eropa STOXX 600 kemudian bergerak stabil. Tarif baru ini mulai berlaku sejak tengah malam waktu setempat. Sementara itu, pemungutan tarif lama yang telah dibatalkan Mahkamah Agung resmi dihentikan. Tarif sebelumnya tersebut berkisar antara 10% hingga 50%.
Baca Juga: Hyundai Desak Korsel Sahkan Paket Investasi US$350 Miliar di AS, Waspadai Tarif Trump Belum ada kepastian apakah dan bagaimana perusahaan-perusahaan akan memperoleh pengembalian dana atas pembayaran tarif yang telah dilakukan di bawah rezim yang kini dibatalkan.
Dasar Hukum dan Defisit Perdagangan AS
Kebijakan tarif terbaru ini merujuk pada Section 122, yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif tambahan hingga 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dianggap besar dan serius. Dalam perintah tarifnya, Trump berargumentasi bahwa Amerika Serikat menghadapi defisit perdagangan barang tahunan sebesar US$1,2 triliun, defisit transaksi berjalan setara 4% dari produk domestik bruto (PDB), serta pembalikan surplus pendapatan primer.
Trump Peringatkan Mitra Dagang
Pada Senin, Trump memperingatkan negara-negara mitra agar tidak menarik diri dari kesepakatan dagang yang telah disepakati dengan Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap komitmen tersebut dapat memicu penerapan tarif yang jauh lebih tinggi berdasarkan undang-undang lain. Pemerintah Jepang menyatakan telah meminta jaminan agar perlakuan terhadap negaranya dalam rezim tarif baru tetap sejalan dengan perjanjian yang telah ada. Uni Eropa, Inggris, dan Taiwan juga menyampaikan preferensi untuk mempertahankan kesepakatan dagang yang telah disepakati.
Baca Juga: Trump Ultimatum Negara yang Bermain-main dengan AS, Tarif Bisa Naik Tajam Carsten Brzeski, Kepala Riset Makro Global ING, menilai bahwa meskipun kebijakan ini memiliki batas waktu 150 hari, ketidakpastian perdagangan kemungkinan akan terus berlanjut. Ia menyoroti potensi perpanjangan kebijakan tarif secara berulang dengan jeda minimal.
Sementara itu, China melalui kementerian perdagangannya mendesak Washington untuk menghentikan kebijakan tarif sepihak. Beijing juga menyatakan kesiapan untuk menggelar kembali putaran perundingan dagang dengan ekonomi terbesar dunia tersebut. Kebijakan tarif terbaru ini kembali menegaskan dinamika dan ketidakpastian dalam lanskap perdagangan global, yang berpotensi memengaruhi arus investasi, rantai pasok, serta pertumbuhan ekonomi dunia dalam jangka menengah.