AS sanksi 38 perusahaan terafiliasi Huawei



KONTAN.CO.ID - Washington DC.  Pemerintah Amerika Serikat ( AS) pada Senin (17/8/2020) menambah sanksi ke perusahaan China. Sanksi kali ini tertuju ke perusahaan yang terkait Huawai . Penambahan sanksi ini bertujuan untuk semakin membatasi akses raksasa teknologi tersebut ke chip komputer dan teknologi lainnya.

Pernyataan dari Kementerian Perdagangan AS menambahkan 38 afiliasi Huawei di seluruh dunia ke dalam "daftar entitas", yang mengklaim bahwa perusahaan tersebut menggunakan anak perusahaan internasional untuk menghindari sanksi yang mencegah ekspor teknologi dari AS.

Baca juga: Sepeda Kreuz, sepeda Brompton dari Bandung pesanan Jokowi sudah jadi, ini tampilannya


Menteri Perdagangan Wilbur Ross mengatakan, Huawei dan afiliasinya "telah bekerja melalui pihak ketiga untuk memanfaatkan teknologi AS, dengan cara merusak keamanan nasional AS dan kepentingan kebijakan luar negeri." Para pejabat AS berpendapat, Huawei menimbulkan risiko keamanan karena hubungannya dengan pemerintah Beijing. Klaim itu dibantah Huawei.

Penambahan sanksi terjadi di tengah tensi yang meningkat antara AS dengan China, dan klaim Washington bahwa perusahaan-perusahaan China dimanfaatkan sebagai mata-mata. China juga telah berulang kali membantahnya.

Terbaru, Presiden Donald Trump hendak melarang aplikasi TikTok di AS jika tidak didivestasikan oleh perusahaan induknya di China, ByteDance.  Berbicara di Fox News Senin (17/8/2020), Trump mengklaim bahwa Huawei "muncul dan memata-matai negara kita - ini adalah hal yang sangat rumit, Anda punya microchip, Anda punya benda-benda yang bahkan tidak bisa Anda lihat." Huawei belum memberikan komentar terkait tudingan Trump itu.

Editor: Adi Wikanto