KONTAN.CO.ID - Pemerintah Amerika Serikat pada Rabu (11/3/2026) meluncurkan penyelidikan praktik perdagangan tidak adil terhadap 16 mitra dagang utama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memulihkan tarif yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974, yang memberikan kewenangan kepada U.S. Trade Representative (USTR) untuk menjatuhkan tarif atau tindakan balasan lain terhadap negara yang dianggap menerapkan praktik perdagangan tidak adil.
AS Selidiki 16 Mitra Dagang lewat Investigasi Section 301
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Amerika Serikat pada Rabu (11/3/2026) meluncurkan penyelidikan praktik perdagangan tidak adil terhadap 16 mitra dagang utama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memulihkan tarif yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974, yang memberikan kewenangan kepada U.S. Trade Representative (USTR) untuk menjatuhkan tarif atau tindakan balasan lain terhadap negara yang dianggap menerapkan praktik perdagangan tidak adil.