AS Siapkan Sanksi untuk ICC, Sistem Keuangan Global Bisa Terdampak



KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tengah menyiapkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), sebuah langkah yang berpotensi mengganggu operasional lembaga peradilan internasional yang dibentuk untuk mengadili pelaku kejahatan paling serius, termasuk kejahatan perang dan genosida.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintahan Trump untuk menekan dan mengisolasi ICC.

Baca Juga: Paus Leo Siapkan 50 Agenda dalam Lawatan 11 Hari ke Amerika Selatan


Langkah Washington dilakukan setelah pengadilan tersebut menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, serta penyelidikan sebelumnya terhadap dugaan kejahatan yang melibatkan pasukan AS di Afghanistan.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan, ICC mengancam kedaulatan AS dan negara-negara sekutunya. Washington juga telah meminta negara-negara anggota ICC untuk menghentikan dukungan terhadap lembaga tersebut.

ICC didirikan pada 2002 dan saat ini memiliki 125 negara anggota. Pada Juli lalu, Rubio menyatakan pemerintah AS akan menggunakan berbagai instrumen untuk mengisolasi pengadilan tersebut.

"Kami akan membongkar ICC, bata demi bata jika diperlukan," kata Rubio seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Militan Terkait Al-Qaeda Tewaskan Lebih dari 100 Tentara Mali

Sanksi bisa mengganggu sistem keuangan ICC

Sumber Reuters menyebutkan, sanksi berikutnya tidak hanya menyasar individu, tetapi dapat diberlakukan terhadap ICC sebagai sebuah institusi. Pengadilan tersebut memiliki sekitar 900 pegawai dari 100 negara.

Salah satu dampak terbesar berpotensi datang dari sistem keuangan global berbasis dolar AS. Sanksi dari Departemen Keuangan AS dapat melarang warga negara maupun perusahaan AS menyediakan dana, barang atau jasa kepada ICC tanpa izin dari Office of Foreign Assets Control (OFAC).

Dampaknya dapat merambah berbagai kebutuhan operasional, mulai dari penggunaan kartu kredit pribadi dan perjalanan pegawai hingga kontrak dengan perusahaan penyedia penyimpanan data, layanan surat elektronik dan jasa penyelidikan eksternal.

Sanksi juga berpotensi menimbulkan efek berantai di luar AS. Perusahaan, bank dan kontraktor non-AS yang bekerja sama dengan ICC dapat memilih menghentikan hubungan bisnis untuk menghindari risiko terkena sanksi Washington.

Dengan demikian, tekanan terhadap ICC tidak hanya berasal dari pembatasan langsung, tetapi juga dari kekhawatiran pihak ketiga terhadap konsekuensi finansial dan hukum apabila tetap bekerja sama dengan pengadilan tersebut.

Baca Juga: AS Siapkan Sanksi terhadap ICC, Operasional Pengadilan Terancam Terganggu

Dolar menjadi titik tekan utama

ICC masih dapat mencoba menghindari sistem keuangan berbasis dolar. Namun, ruang geraknya akan terbatas karena dolar AS memiliki peran dominan dalam perdagangan dan sistem keuangan global.

Washington dapat memberikan tekanan kepada lembaga keuangan yang tetap bertransaksi dengan pihak yang terkena sanksi, termasuk melalui ancaman pembatasan akses terhadap sistem keuangan berbasis dolar.

Presiden ICC, Hakim Tomoko Akane, sebelumnya telah meminta Uni Eropa membantu melindungi pengadilan tersebut.

Salah satu opsi yang dapat digunakan adalah blocking statute, aturan yang memungkinkan Uni Eropa melarang perusahaan Eropa mematuhi sanksi AS yang dinilai melanggar hukum.

Seluruh negara anggota Uni Eropa juga merupakan anggota ICC. Namun, belum jelas apakah terdapat dukungan politik yang cukup di Brussel untuk menerapkan langkah tersebut.

Baca Juga: China Pecat Dua Jenderal Senior Jelang Pertemuan Xi Jinping-Trump

Bukan pertama kalinya AS menekan ICC

Pemerintahan Trump pada periode pertama sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC pada 2020.

Langkah tersebut berkaitan dengan penyelidikan pengadilan terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan warga AS di Afghanistan.

AS juga memiliki sejarah penggunaan sanksi terhadap pemerintah asing maupun individu yang dianggap mengancam kepentingan keamanan nasional. Instrumen tersebut antara lain pernah digunakan terhadap aktor yang dituduh sebagai teroris, pelaku perdagangan narkotika dan panglima perang.

Namun, menjatuhkan sanksi terhadap sebuah institusi internasional seperti ICC akan menjadi langkah yang berbeda skalanya.

ICC merupakan pengadilan internasional yang menjadi pilihan terakhir untuk menangani dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida ketika sistem hukum nasional tidak mampu atau tidak bersedia melakukan proses hukum.

Karena itu, sanksi terhadap ICC berpotensi tidak hanya memengaruhi operasional lembaga tersebut, tetapi juga hubungan negara-negara anggota dengan sistem peradilan internasional dan mekanisme penegakan hukum lintas negara.

Baca Juga: Harga Emas Turun Tertekan Dolar AS dan Aksi Ambil Untung

TAG: