KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Presiden China Xi Jinping mungkin tidak lagi disebut sebagai Presiden Xi di Washington. Ini sangat mungkin terjadi jika anggota parlemen AS berhasil mengesahkan undang-undang mengenai hal tersebut. Langkah ini dipastikan akan membuat Beijing marah besar. Melansir The Straits Times, Undang-Undang Nama Musuh akan membutuhkan dokumen dan komunikasi resmi pemerintah AS untuk merujuk pada pemimpin tertinggi Tiongkok sesuai dengan perannya sebagai ketua Partai Komunis Tiongkok (PKT). Jadi bagi Xi, gelar itu adalah sekretaris jenderal PKT. RUU tersebut, yang diperkenalkan oleh Perwakilan Republik Scott Perry dari Pennsylvania pada 7 Agustus, melarang "penggunaan dana federal untuk menyebut kepala negara Republik Rakyat China sebagai 'presiden' dalam dokumen dan komunikasi Pemerintah Amerika Serikat, dan untuk tujuan lainnya".
AS tak mau lagi panggil 'presiden' untuk Xi Jinping, apa alasannya?
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Presiden China Xi Jinping mungkin tidak lagi disebut sebagai Presiden Xi di Washington. Ini sangat mungkin terjadi jika anggota parlemen AS berhasil mengesahkan undang-undang mengenai hal tersebut. Langkah ini dipastikan akan membuat Beijing marah besar. Melansir The Straits Times, Undang-Undang Nama Musuh akan membutuhkan dokumen dan komunikasi resmi pemerintah AS untuk merujuk pada pemimpin tertinggi Tiongkok sesuai dengan perannya sebagai ketua Partai Komunis Tiongkok (PKT). Jadi bagi Xi, gelar itu adalah sekretaris jenderal PKT. RUU tersebut, yang diperkenalkan oleh Perwakilan Republik Scott Perry dari Pennsylvania pada 7 Agustus, melarang "penggunaan dana federal untuk menyebut kepala negara Republik Rakyat China sebagai 'presiden' dalam dokumen dan komunikasi Pemerintah Amerika Serikat, dan untuk tujuan lainnya".