KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat mengumumkan tarif baru pada impor panel surya dari Kamboja, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Langkah ini menyusul keluhan produsen dalam negeri yang menuduh perusahaan di wilayah tersebut menjual produk dengan harga tidak wajar, merusak pasar global. Tarif ini merupakan bagian dari keputusan sementara kedua yang diambil oleh Departemen Perdagangan AS tahun ini dalam kasus perdagangan yang diajukan oleh sejumlah produsen solar domestik.
Latar Belakang Keputusan Tarif
Kasus ini dipimpin oleh Komite Perdagangan Aliansi Produsen Solar Amerika yang mewakili perusahaan besar seperti Hanwha Qcells asal Korea, First Solar Inc. dari Arizona, dan beberapa produsen kecil lainnya. Mereka menuding perusahaan panel surya besar asal Tiongkok dengan fasilitas produksi di Asia Tenggara telah melakukan praktik "dumping" dengan menjual produk di bawah harga produksi atau lebih murah dibandingkan harga di negara asal. Dalam keputusan awal yang dirilis pada Jumat lalu, Departemen Perdagangan AS menghitung tarif dumping antara 21,31% hingga 271,2%, tergantung pada perusahaan dan negara asal produk. Baca Juga: Elon Musk Rayakan Thanksgiving dengan Keluarga Donald Trump di FloridaPerusahaan dan Tarif yang Ditetapkan
- Jinko Solar
- Malaysia: Tarif dumping sebesar 21,31%.
- Vietnam: Tarif dumping sebesar 56,51%.
- Trina Solar
- Thailand: Tarif dumping sebesar 77,85%.
- Vietnam: Tarif dumping sebesar 54,46%.
- Hanwha Qcells Tidak dikenakan margin dumping untuk produk yang dibuat di Malaysia, namun pada Oktober, perusahaan ini diberikan tarif subsidi sebesar 14,72%.
Timeline Keputusan Akhir
- 18 April 2025: Keputusan akhir Departemen Perdagangan AS.
- 2 Juni 2025: Finalisasi oleh Administrasi Perdagangan Internasional.
- 9 Juni 2025: Pengumuman perintah final.