AS Tuding Perusahaan Kertas Indonesia Dumping dan Counterfilling



JAKARTA. Lagi-lagi, perusahaan kertas asal Indonesia mendapat tuduhan dumping kertas. Kali ini, tuduhan dumping datang dari badan perdagangan internasional Amerika Serikat (AS) atau United States International Trade Commission (US-ITC).US-ITC menuding dua perusahaan kertas, yaitu PT Pabrik Kertas Tjiwi Kima dan PT Pindo Deli Pulp & Paper milik Grup Sinarmas, melakukan dumping dan menerima subsidi negara (counterfilling). Dus, harga kertas dua perusahaan itu jadi murah. "Petisi diajukan tanggal 23 september lalu," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan (Depdag) Ernawati, kemarin (29/9).Ernawati menjelaskan, US-ITC mengajukan petisi tersebut setelah ada pengaduan dari beberapa perusahaan kertas asal negeri uwak Sam itu, antara lain Appleton Coated LLC, New Page Corporation, dan United Steel. Selain mengajukan tuduhan dumping ke Indonesia, perusahaan-perusahaan itu juga mengajukan tuduhan dumping pada produsen kertas China.Selain itu, US-ITC menuduh Pemerintah memberi subsidi pada dua perusahaan anak usaha Sinar Mas Group itu. Badan perdagangan AS itu menilai adanya hutan tanaman industri (HTI) dan juga larangan untuk mengekspor kayu gelondongan sebagai bentuk subsidi. Selain itu, mereka juga menilai insentif dari Pemerintah Indonesia bagi investasi di industri kertas sebagai bentuk subsidi. Untuk kasus subsidi, US-ITC memberikan kesempatan kepada Pemerintah menjelaskan tentang tuduhan pemberian subsidi tersebut. “Tanggal 7 Oktober nanti kami akan konsultasi dengan mereka,” jelas Ernawati.Jika dalam masa konsultasi tersebut Pemerintah bisa membuktikan tidak ada subsidi bagi dua perusahaan itu, US-ITC bakal langsung menghentikan penyelidikan. Namun, jika pemerintah tidak bisa memberikan bukti tidak ada subsidi, US-ITC akan langsung melakukan penyelidikan mulai 13 Oktober. Saat ini, Direktorat Pengamanan Perdagangan masih mengumpulkan bahan untuk menyusun jawaban yang akan disampaikan dalam pertemuan konsultasi dengan US-ITC. Asal tahu saja, petisi dari US-ITC ini adalah tuduhan dumping dan subsidi kedua kalinya yang datang dari AS dalam lima tahun terakhir. US-ITC pernah mengajukan tuduhan serupa ke dua perusahaan kertas milik Sinar Mas Group itu pada 2006.Namun, US-ITC akhirnya mencabut tuduhan itu setahun kemudian. Penyebabnya, US-ITC tidak berhasil membuktikan adanya perilaku dumping serta program subsidi dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, AS juga tidak bisa membuktikan adanya kerugian pada industri kertas lokal.Direktur Pengelola Sinar Mas Group Gandhi Sulistiyanto menyayangkan tuduhan dumping dan subsidi tersebut. "Kami merasa AS melakukan proteksi barangnya dengan cara yang kurang fair," ujarnya. Padahal, AS sudah gagal membuktikan tuduhan serupa beberapa waktu lalu.Karena itu, ada dugaan negara dengan ekonomi terbesar di dunia itu kembali mengajukan tuduhan dumping dan subsidi sekadar untuk melindungi pasar kertas di negaranya yang tertekan akibat imbas krisis global. Ernawati bilang, hal serupa dilakukan oleh India dan Pakistan.Tuduhan ini bisa menghambat ekspor kertas Indonesia ke AS. Asal tahu saja, pangsa pasar kertas asal Indonesia di AS mencapai 3%. Gandhi menegaskan pihaknya sudah meminta bantuan Menteri Perdagangan untuk menyelesaikan masalah ini. "Ibu Mari akan menyampaikan hal ini kepada Menteri Perdagangan AS dalam forum bilateral di Washington 30 September nanti," ujar Gandhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: