KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan terus mengantisipasi dampak dari kebijakan tarif tambahan sebesar 32% yang secara resmi diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Tarif ini berlaku di luar bea masuk sektoral yang sudah ada sebelumnya. Keputusan AS memang terbilang mengejutkan, mengingat Indonesia sebelumnya telah melakukan upaya negosiasi. Namun, hasilnya tidak mengubah kebijakan tarif yang telah diumumkan Presiden AS Donald J. Trump sejak April 2025 lalu. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah telah memperhitungkan dampak tarif tersebut dalam proyeksi ekonomi nasional sejak awal.
AS Umumkan Indonesia Tetap Kena Tarif 32%, Kemenkeu Waspadai Tekanannya ke Ekonomi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan terus mengantisipasi dampak dari kebijakan tarif tambahan sebesar 32% yang secara resmi diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Tarif ini berlaku di luar bea masuk sektoral yang sudah ada sebelumnya. Keputusan AS memang terbilang mengejutkan, mengingat Indonesia sebelumnya telah melakukan upaya negosiasi. Namun, hasilnya tidak mengubah kebijakan tarif yang telah diumumkan Presiden AS Donald J. Trump sejak April 2025 lalu. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah telah memperhitungkan dampak tarif tersebut dalam proyeksi ekonomi nasional sejak awal.
TAG: