KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Donald Trump akan mewajibkan pelamar visa dari Zambia dan Malawi untuk membayar uang jaminan (visa bond) hingga US$15.000 (Rp 245 juta) untuk jenis visa turis dan bisnis tertentu. Program uji coba ini akan mulai berlaku pada 20 Agustus 2025, menurut keterangan resmi Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (5/8/2025).
Rincian Kebijakan Jaminan Visa
Dalam pengumumannya, Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa setiap warga negara atau pemegang paspor Zambia dan Malawi yang memenuhi syarat untuk visa B1/B2 harus menyetor uang jaminan sebesar US$5.000, US$10.000, atau US$15.000, sesuai penentuan saat wawancara visa.Kriteria Penentuan Negara Sasaran
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menjelaskan, negara-negara yang masuk daftar kebijakan ini ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain:- Tingginya tingkat pelanggaran masa tinggal visa (overstay rate).
- Kelemahan dalam proses penyaringan dan pemeriksaan keamanan (screening and vetting deficiencies).
- Kekhawatiran terkait program pemberian kewarganegaraan melalui investasi tanpa persyaratan tinggal (citizenship by investment).
- Pertimbangan kebijakan luar negeri AS.
Pengembalian Uang Jaminan dan Ketentuan Perjalanan
Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa uang jaminan akan dikembalikan jika pemegang visa meninggalkan AS sesuai dengan batas waktu yang diizinkan dan mematuhi semua ketentuan status visanya. Namun, pemegang visa yang telah membayar jaminan diwajibkan masuk dan keluar AS melalui tiga pelabuhan udara tertentu:- Boston Logan International Airport
- John F. Kennedy International Airport (New York)
- Washington Dulles International Airport