KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang menimpa Asuransi Jiwasraya dan Asabri, mendorong pemerintah mempertketat aturan main investasi. Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Mei 2021 lalu menandantangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021. Beleid tersebut mengenai pengelolaan akumulasi iuran pensiun PNS, pejabat negara, prajurit TNI dan Polri. Dengan kata lain, aturan ini khusus untuk Asabri dan Taspen. Sebelumnya aturan keduanya terpisah. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id Sabtu (12/6), beleid baru tersebut memperketat aturan investasi di saham dan reksadana. Sebelumnya aturan itu mengatur, Taspen dan Asabri bisa berinvestasi di saham yang ada di bursa efek.
Asabri dan Taspen tak bisa lagi sembarangan berinvestasi di saham dan reksadana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang menimpa Asuransi Jiwasraya dan Asabri, mendorong pemerintah mempertketat aturan main investasi. Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Mei 2021 lalu menandantangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021. Beleid tersebut mengenai pengelolaan akumulasi iuran pensiun PNS, pejabat negara, prajurit TNI dan Polri. Dengan kata lain, aturan ini khusus untuk Asabri dan Taspen. Sebelumnya aturan keduanya terpisah. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id Sabtu (12/6), beleid baru tersebut memperketat aturan investasi di saham dan reksadana. Sebelumnya aturan itu mengatur, Taspen dan Asabri bisa berinvestasi di saham yang ada di bursa efek.