Asabri dan Taspen tak bisa lagi sembarangan berinvestasi di saham dan reksadana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kasus yang menimpa Asuransi Jiwasraya dan Asabri, mendorong pemerintah mempertketat aturan main investasi. Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Mei 2021 lalu menandantangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021.

Beleid tersebut mengenai pengelolaan akumulasi iuran pensiun PNS, pejabat negara, prajurit TNI dan Polri. Dengan kata lain, aturan ini khusus untuk Asabri dan Taspen. Sebelumnya aturan keduanya terpisah.

Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id Sabtu (12/6), beleid baru tersebut memperketat aturan investasi di saham dan reksadana. Sebelumnya aturan itu mengatur, Taspen dan Asabri bisa berinvestasi di saham yang ada di bursa efek.

Nah, dalam aturan baru, menjabarkan saham yang bisa dibeli Taspen da Asabri. Pertama, memiliki fundamental yang positif. Kedua, prospek bisnis emiten yang positif. Ketiga, nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun.

Penempatan investasi di reksadana diperketat. Sebelumnya hanya menyebutkan, Asabri dan Taspen bisa berinvestasi di reksadana. Di beleid terbaru, memaparkan kriteria reksadana yang bisa dibeli Asabri dan Taspen.

Pertama,  manajer investasi yang telah mendapat izin' usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik. Kedua,  dana kelolaan produk reksa dana tersebut paling sedikit Rp 100 miliar dan  tidak termasuk reksadana yang berasal dari sponsor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian