Jakarta. Pemerintah membatasi pengelolaan akumulasi iuran pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diinvestasikan ke surat berharga negara (SBN). Akumulasi iuran pensiun tersebut dilaksanakan oleh pengelola program yang dalam hal ini adalah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.02/2016 yang telah ditandatangai Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan mulai berlaku awal April 2016. Selain SBN, beleid tersebut menyebutkan bahwa akumulasi iuran pensiun berupa aset dalam bentuk investasi juga dapat ditempatkan dalam deposito berjangka pada bank pemerintah, dan saham yang tercatat di bursa efek. Selain itu, bisa juga ditempatkan dalam obligasi korporasi dan sukuk korporasi, reksadana, dan atau penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek).
Asabri harus simpan dana di SBN minimal 40%
Jakarta. Pemerintah membatasi pengelolaan akumulasi iuran pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diinvestasikan ke surat berharga negara (SBN). Akumulasi iuran pensiun tersebut dilaksanakan oleh pengelola program yang dalam hal ini adalah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.02/2016 yang telah ditandatangai Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan mulai berlaku awal April 2016. Selain SBN, beleid tersebut menyebutkan bahwa akumulasi iuran pensiun berupa aset dalam bentuk investasi juga dapat ditempatkan dalam deposito berjangka pada bank pemerintah, dan saham yang tercatat di bursa efek. Selain itu, bisa juga ditempatkan dalam obligasi korporasi dan sukuk korporasi, reksadana, dan atau penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek).