JAKARTA. PT Asuransi ABRI (Asabri) menyatakan kesiapan untuk mencairkan santunan bagi bagi anggota TNI yang menjadi korban jatuhnya pesawat Fokker 27 di Halim Perdana Kusuma, Jakarta pada Kamis (21/6) lalu. Walaupun sudah menyatakan komitmen, akan tetapi pihak manajemen Asabri belum menyebutkan nilai total klaim yang akan dibayarkan kepada keluarga prajurit yang gugur bukan di medan tempur itu. Adam R Damiri, Direktur Utama Asabri mengatakan, bila jatuhnya Fokker-27 masuk kategori kecelakaan saat latihan, maka santunan bisa dicairkan. Nilainya santunan untuk keluarga anggota TNI yang meninggal adalah Rp 70 juta per orang.
ASABRI siap cairkan santunan korban Fokker-27
JAKARTA. PT Asuransi ABRI (Asabri) menyatakan kesiapan untuk mencairkan santunan bagi bagi anggota TNI yang menjadi korban jatuhnya pesawat Fokker 27 di Halim Perdana Kusuma, Jakarta pada Kamis (21/6) lalu. Walaupun sudah menyatakan komitmen, akan tetapi pihak manajemen Asabri belum menyebutkan nilai total klaim yang akan dibayarkan kepada keluarga prajurit yang gugur bukan di medan tempur itu. Adam R Damiri, Direktur Utama Asabri mengatakan, bila jatuhnya Fokker-27 masuk kategori kecelakaan saat latihan, maka santunan bisa dicairkan. Nilainya santunan untuk keluarga anggota TNI yang meninggal adalah Rp 70 juta per orang.