JAKARTA. Asuransi ABRI (Asabri) siap mencairkan santunan kematian bagi anggota TNI yang menjadi korban jatuhnya pesawat Fokker 27 di Halim Perdana Kusuma. Adam R. Damiri, Direktur Utama Asabri, mengatakan nilai santunan sebesar Rp 70 juta per orang. Untuk proses pencairan, Asabri menunggu keputusan Panglima TNI. Pencairan santunan baru terealisasi bila Panglima TNI menyatakan kecelakaan tersebut dalam rangka latihan. Dengan begitu, seluruh prajurit TNI korban jatuhnya Fokker-27 dinyatakan gugur dalam rangka tugas. "Namanya santunan resiko kematian khusus (SRKK) dalam rangka operasi dan penugasan," ujar Adam, Kamis (21/6) malam. Asabri sudah menugaskan stafnya berkoordinasi dengan Mabes TNI, sehingga pencairan cepat terlaksana. "Kami menjemput bola. Kalau dinyatakan tewas dalam rangka tugas, besok (hari ini) langsung kami bayar," ujar Adam, mantan Pangdam IX-Udayana ini.
Asabri siap cairkan santunan korban Fokker 27
JAKARTA. Asuransi ABRI (Asabri) siap mencairkan santunan kematian bagi anggota TNI yang menjadi korban jatuhnya pesawat Fokker 27 di Halim Perdana Kusuma. Adam R. Damiri, Direktur Utama Asabri, mengatakan nilai santunan sebesar Rp 70 juta per orang. Untuk proses pencairan, Asabri menunggu keputusan Panglima TNI. Pencairan santunan baru terealisasi bila Panglima TNI menyatakan kecelakaan tersebut dalam rangka latihan. Dengan begitu, seluruh prajurit TNI korban jatuhnya Fokker-27 dinyatakan gugur dalam rangka tugas. "Namanya santunan resiko kematian khusus (SRKK) dalam rangka operasi dan penugasan," ujar Adam, Kamis (21/6) malam. Asabri sudah menugaskan stafnya berkoordinasi dengan Mabes TNI, sehingga pencairan cepat terlaksana. "Kami menjemput bola. Kalau dinyatakan tewas dalam rangka tugas, besok (hari ini) langsung kami bayar," ujar Adam, mantan Pangdam IX-Udayana ini.