Asabri siap cairkan santunan korban Fokker 27



JAKARTA. Asuransi ABRI (Asabri) siap mencairkan santunan kematian bagi anggota TNI yang menjadi korban jatuhnya pesawat Fokker 27 di Halim Perdana Kusuma. Adam R. Damiri, Direktur Utama Asabri, mengatakan nilai santunan sebesar Rp 70 juta per orang. Untuk proses pencairan, Asabri menunggu keputusan Panglima TNI.

Pencairan santunan baru terealisasi bila Panglima TNI menyatakan kecelakaan tersebut dalam rangka latihan. Dengan begitu, seluruh prajurit TNI korban jatuhnya Fokker-27 dinyatakan gugur dalam rangka tugas. "Namanya santunan resiko kematian khusus (SRKK) dalam rangka operasi dan penugasan," ujar Adam, Kamis (21/6) malam.

Asabri sudah menugaskan stafnya berkoordinasi dengan Mabes TNI, sehingga pencairan cepat terlaksana. "Kami menjemput bola. Kalau dinyatakan tewas dalam rangka tugas, besok (hari ini) langsung kami bayar," ujar Adam, mantan Pangdam IX-Udayana ini.


Bachtiar Effendi, Direktur Keuangan Asabri, menambahkan santunan hanya diberikan kepada anggota TNI. Sedangkan istri dan anak keluarga TNI memperoleh santunan biaya pemakaman istri/suami (SBPI/I) senilai Rp 2,5 juta dan santunan biaya pemakaman anak (SBPA) Rp 2 juta. Saat ini Asabri menunggu keputusan aparat terkait kecelakaan tersebut. "Nilai yang kami siapkan sebanyak anggota TNI yang meninggal dalam musibah tersebut," terangnya. Asabri mengalokasikan dana Rp 490 juta.

Pesawat latih Fokker-27 milik TNI AU jatuh dan menimpa delapan bangunan di RT 11 RW 10, di Kompleks Rajawali, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Kamis (21/6) lalu. Informasi terakhir 11 orang tewas dalam musibah tersebut. Nah tujuh orang awak pesawat merupakan anggota TNI. Jumlah santunan bisa membengkak, karena beberapa korban luka-luka juga merupakan keluarga anggota TNI.

Asabri merupakan asuransi dan pengelola dana pensiun anggota TNI/Polri dan PNS Kemhan/Polri. Selama ini mereka menghimpun dana tunjangan hari tua (THT) dan iuran dan pensiun (IDP). Hingga Maret 2012, total THT yang mereka kelola Rp 7,3 triliun. Sedangkan IDP mencapai Rp 8,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can