Asabri tidak jadi melebur ke BPJS Ketenagakerjaan, Asabri: Kami ikuti putusan MK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian, pengaturan mengenai peleburan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak jadi dilakukan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9).

Direktur Utama PT Asabri (Persero), Wahyu Suparyono mengatakan, Asabri tentunya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan, dalam menjalankan kinerja Asabri akan selalu berpedoman pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.


“Initinya kami mengikuti regulasi yang ada, termasuk adanya putusan Mahkamah Konstitusi bagi kami secara jelas mengikuti,” ujar Wahyu saat dihubungi, Jumat (1/10).

Baca Juga: Asabri tercatat menjual beberapa kepemilikan sahamnya di Bank Neo Commerce (BBYB)

Lebih lanjut, Wahyu menyatakan, jajaran direksi Asabri sedang, telah dan terus melakukan berbagai upaya dan strategi agar kinerja Asabri semakin baik. Diantaranya, melakukan perbaikan tata kelola termasuk organisasi serta investasi.

Kemudian optimalisasi bisnis dan efisiensi biaya melalui sinergi kluster asuransi BUMN, pemulihan aset bermasalah dan penyusunan kembali portofolio investasi.

“Jadi sekarang investasi saya kontrol betul, pedoman kita perbaiki, manajemen resiko nya kita perbaiki, tata kelola anggaran dasar sudah kita sempurnakan dan telah disetujui pak Menteri BUMN. (Ini) Dasar pijak kemudinya direksi dan komisaris,” terang dia.

Selain itu, perusahaan juga sedang mengusulkan penerapan bunga aktuaria khusus untuk asuransi sosial serta permohonan unfunded past service liability (UPSL) kepada Kementerian Keuangan.

“Tapi yang pasti saya jamin kondisi perusahaan kita semakin membaik, mudah-mudahan tidak sampai 4 tahun target saya,” tutur Wahyu.

Selanjutnya: Hakim MK putuskan Asabri tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat