KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendukung langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang hendak menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi yang di dalamnya turut mengatur lebih lanjut kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Diharapkan nantinya implementasi HGBT di lapangan akan lebih lancar dan memberi kepastian bagi industri penerima HGBT untuk mendapat pasokan gas sesuai dengan volume yang dibutuhkan. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, implementasi HGBT selama ini tidak bisa dimanfaatkan optimal bagi industri keramik nasional untuk meningkatkan daya saingnya.
Baca Juga: Kepastian Pasokan Gas Jadi Tantangan Terbesar Program HGBT Hal ini disebabkan adanya hambatan penyerapan HGBT seiring penerapan Alokasi Gas untuk Industri Tertentu (AGIT) oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan alasan kendala pasokan gas. "Asaki sangat menyayangkan karena sejak diberlakukan HGBT pada 2021 sampai sekarang industri penerima HGBT di Jawa bagian Timur masih saja dikenai AGIT sekitar 60%-65%. Padahal, pasokan gas di Jawa Timur malah berlebih alias tidak ada kendala," ungkap Ketua Umum Asaki Edy Suyanto, Rabu (10/7). Kendala serupa juga dirasakan oleh pelaku industri keramik di Jawa bagian barat yang dikenakan kebijakan HGBT oleh PGN sejak 2023 lalu.
Baca Juga: Menakar Prospek Saham Emiten Gas di Tengah Rencana Perpanjangan HGBT & DMO 60% Maka dari itu, Asaki sangat mengharapkan RPP Gas Bumi kelak bisa memberikan kepastian dan kelancaran pasokan gas. Edy melanjutkan, perpanjangan kebijakan HGBT tentu akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para pelaku industri keramik untuk memperbaiki daya saing dan meningkatkan kembali tingkat utilisasi produksi keramik nasional, di samping memberikan kepastian iklim berinvestasi di Indonesia. Ini mengingat masih banyak anggota Asaki yang telah selesai melakukan ekpansi kapasitas, namun masih belum mendapatkan HGBT.
Baca Juga: Program Harga Gas Murah Berlanjut Meski Realisasi Penyerapan Gas Belum Optimal "Perpanjangan HGBT ini sebagai pendorong bagi Asaki untuk bisa lebih agresif melakukan ekspor ke negara-negara di kawasan Asia Pasifik," kata dia. Lebih lanjut, kepastian perpanjangan HGBT untuk industri keramik dan kehadiran Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk keramik impor dalam waktu dekat ini akan mengantarkan industri keramik nasional memasuki zona ekspansi yang baru. Peluang untuk eskpansi terbuka lebar di mana konsumsi keramik per kapita Indonesia masih rendah yaitu hanya sekitar 2,3 meter persegi (m2)/kapita.
Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand memiliki konsumsi keramik di atas 3 m2/kapita, bahkan Vietnam sudah mencapai 5 m2/kapita.
Baca Juga: Dorong Penyusunan RPP Gas Bumi, Kemenperin Pastikan Ketersediaan Gas bagi Industri Adapun rata-rata konsumsi keramik dunia adalah 2,5 m2/kapita berdasarkan data dari World Ceramic Tiles Forum. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto